Resmi, PN Surabaya Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin Perempuan Ini

Pemohon mengalami kelainan sejak kecil

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari Rabu (19/2) menggelar sidang putusan perkara permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh Putri Natasiya (19). Setelah memeriksa dan mendengarkan paparan saksi-saksi, Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengabulkan permohonan yang diajukan warga Surabaya ini.

1. Pemohon didiagnosis mengalami kelainan sejak lahir

Resmi, PN Surabaya Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin Perempuan IniPengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Tarida Alif

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anton Widyopriyono menetapkan bahwa Putri resmi berganti status jenis kelamin menjadi laki laki berdasarkan saksi dan pemeriksaan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ahli. Menyatakan bahwa PN mengalami kelainan sejak lahir yakni hipospadia di mana lubang kelaminnya tidak berada di tempat semestinya," jelas Anton.

2. Putri tak pernah mengalami menstruasi

Resmi, PN Surabaya Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin Perempuan IniIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara fisik, Putri Natasiya memang tak nampak seperti perempuan. Berbadan tegap, Putri juga tidak pernah mengalami haid. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli medis Universitas Wijaya Kusuma dan RSUD Dr. Soetomo. Kedua instansi tersebut menyatakan bahwa secara genetik, Putri adalah laki-laki.

Sementara itu, pengacara Putri, Martin Suryajaya mengatakan bahwa persidangan ini merupakan proses penyempurnaan. "Secara genetik sudah XY (laki-laki). Ini bukan ganti kelamin, ini penyempurnaan. Sudah disahkan juga oleh ahli agama dan medis yang terkait," tegas Martin ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Alasan Teknis, YP Kembali Cabut Permohonan Ganti Kelamin

3. Berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata

Resmi, PN Surabaya Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin Perempuan IniProses sidang putusan permohonan ganti kelamin di PN Surabaya Rabu (19/2). Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah mendapat putusan ini, Martin mengatakan bahwa Putri berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata. "Terima kasih, hari ini saya bersyukur bahwa kodrat seseorang berhasil dikembalikan. Mulai hari ini namanya Ahmad Putra Adinata," kata Martin.

Selain dari kalangan medis, hakim juga mendasarkan putusannya pada pernyataan ahli agama. Dalam sidang sebelumnya, ahli agama menyebut bahwa permohonan Putri merupakan penyempurnaan, bukan pergantian kelamin.

Pihak pemohon sendiri mengajukan empat orang saksi dan dua saksi ahli. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah ibu kandung Putri, Susilowati pada persidangan perdana, Rabu (5/2). Susilowati mengatakan bahwa sang anak memang mengalami kelainan sejak lahir.

Baca Juga: Sam Smith Umumkan Perubahan Kata Ganti Kelamin untuk Dirinya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya