Tersangka Begal Payudara di Malang Adiksi Film Porno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polisi berhasil menangkap tersangka begal payudara yang viral di sekitar jembatan Jalan Raya Sengkaling, Dusun Jetis, Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (8/3/2024) malam. Kejadian ini viral setelah korban merekam aksi kejar-kejaran dengan tersangka.
Tersangka ternyata adalah seorang mahasiswa dari kampus dan angkatan yang sama dengan korban. Tersangka adalah Rizky Adi Pratama (20) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
1. Polisi mengatakan motif tersangka melakukan begal payudara karena adiksi film porno
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan jika tersangka mengalami adiksi film porno. Hal ini membuat ia memiliki keinginan melakukan tindakan asusila. Sayangnya hasrat ini ia lampiaskan dengan menjadi begal payudara.
"Motif tersangka karena dia sering melihat video tidak baik atau porno. Sehingga tergugah melakukan perbuatan itu (begal payudara)," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (10/3/2024).
Saat kejadian, ia melakukan aksi begal payudara secara spontan. Tersangka mengaku melakukan ini karena melihat kondisi jalan yang tengah sepi, jadi ia nekat memepet korban dan meremas payudaranya.
"Tersangka tidak membuntuti korban. Dia spontan waktu itu, tergugah keinginannya sehingga melakukan perbuatan itu pada saat situasi sepi," bebernya.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara yang Viral di Malang adalah Mahasiswa
2. Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan begal payudara
Taufik melanjutkan jika berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru melakukan begal payudara pertama kali. Ia melihat ada kesempatan saat kondisi jalan sedang sepi, sehingga timbul keinginan untuk keinginan melakukan begal payudara.
"Tersangka setelah melakukan perbuatan tersebut langsung meninggalkan korban dan lari. Sehingga oleh korban langsung memvideokan lalu langsung viral," jelasnya.
Dari video yang viral, terlihat jelas sepeda motor dan plat nomornya. Sehingga tersangka menyerahkan diri ke Polsek Dau. Tersangka sempat berkilah jika kejadian tersebut tak disengaja karena menghindari lubang di jalan, tapi fakta dan keterangan saksi membuktikan sebaliknya.
"Kami telah meminta keterangan 2 orang saksi. Dan ini sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan," tegasnya.
3. Tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun karena aksinya
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Juga Pasal 259 juncto Pasal 6A Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Untuk pasal pencabulan, ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Sementara yang TPKS ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Ia masih dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Baca Juga: Begal Payudara di Malang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.