Mediasi Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Gagal Capai Kata Sepakat

Hampir semua tergugah menolak memberikan kompensasi

Malang, IDN Times - Pada hari ini (28/03/2023) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan sidang mediasi antara penggugat Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dengan tergugat PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu turut tergugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam sidang mediasi tersebut, hampir semua penggugat tidak ingin memenuhi tuntutan dari TATAK yaitu Rp62 miliar, dengan rinciannya untuk kerugian materiil sebesar Rp9.291.000.375.006 dan kerugian secara inmateriil senilai Rp53 miliar. Hal ini membuat mediasi pada hari ini dipastikan gagal sehingga akan dilanjutkan sidang perkara pada minggu depan.

1. TATAK Kecewa karena para tergugat dan turut tergugat menolak untuk memberikan kompensasi

Mediasi Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Gagal Capai Kata SepakatKoordinator Tim Hukum TATAK, Solehudin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Koordinasi Tim Hukum TATAK, Solehudin mengungkapkan kekecewaannya pada para tergugat dan turut tergugat yang menolak memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya hanya perwakilan dari PT Indosiar Visual Mandiri yang mau memberi ganti rugi, itupun menurutnya hanya Rp50 juta.

"Saya kecewa karena mediasi yang sebenarnya untuk membuka ruang agar supaya Malang lebih kondusif ternyata mediasi gagal. Artinya dari beberapa tergugat dan turut tergugat ini hanya satu yang bersedia untuk memberikan tanda petik kompensasi," terang Solehudin usai sidang.

Solehudin mengatakan kalau ini akan jadi mediasi terakhir mereka, pasalnya sidang sudah memasuki titik-titik akhir. Meskipun demikian TATAK masih membuka pintu perdamaian demi keutuhan Aremania. Namun jika tetap tidak ada titik temu, pihaknya sudah mempersiapkan sidang perkara selanjutnya.

"Kita sudah siap mengagendakan sidang berikutnya pokok perkara sesuai dengan gugatan, saya kira gugatan tidak ada perubahan. Hanya kita menunggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan," tuturnya.

2. Alasan para tergugat menolak memberi kompensasi pada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan

Mediasi Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Gagal Capai Kata SepakatKoordinator Tim Hukum TATAK, Solehudin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Solehudin menjelaskan kalau para tergugat menyampaikan alasannya masing-masing kenapa mereka menolak memenuhi tuntutan dari TATAK. PT Liga Indonesia Baru (LIB) merasa sudah memberikan kompensasi. Sementara Manajemen Arema FC karena sekarang tengah menghadapi kasus pidananya

"Silahkan itu hak mereka. Sementara yang lain dari Presiden RI merasa sudah melakukan beberapa bantuan yang sudah diberikan kepada para korban, itu hasil dari mediasi tadi," ucapnya.

TATAK secara khusus mempertanyakan tanggung jawab moral yang diakui Manajemen Arema FC sudah mereka penuhi. Mereka mempertanyakan tanggung jawab moral seperti apa yang sudah mereka penuhi, pasalnya untuk membayar kompensasi saja mereka menolak.

"Hakim mediator mengatakan mungkin ditunjukkan itikad baik untuk penyelesaian secara menyeluruh ini dengan angka-angka nominal itu sebenarnya. Sementara yang kita harapkan itu supaya bumi Arema tenang tidak sampai terjadi kegaduhan lagi, kita mengharapkan itu supaya damai, nyaman, aman di Malang," ujarnya.

Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajati: Kasasi!

3. Pihak Arema FC menyatakan sudah memberi santunan pada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan

Mediasi Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Gagal Capai Kata SepakatKuasa hukum Manajemen Arema FC, Adi Ismanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Adi Ismanto selaku kuasa hukum dari Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, dan PT AABBI menyatakan mereka menolak memberikan kompensasi karena merasa sudah memberikan santunan pada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kemudian saat ini mereka tengah fokus pada proses pidana dari Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

"Seperti yang pernah kami sampaikan bahwasannya pihak Arema dan tergugat lain sudah pernah memberikan bantuan. Kami juga pernah memberikan selain bantuan keuangan dan bantuan kemanusiaan juga sudah pernah kami sampaikan itu," pungkasnya.

Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Distop Polres Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya