Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Distop Polres Malang

Tim TATAK bersama keluarga korban saat mendatangi Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan seperti Devi Athok dan Cholifathul Nur tampak mendatangi Polres Malang pada Jumat (24/03/2023). Mereka hari ini rencananya akan bertemu dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, untuk mempertanyakan kemajuan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang mereka ajukan sejak 5 bulan lalu.

Sayangnya, dalam pertemuan tersebut Putu menyampaikan jika akan sulit melanjutkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Ia berdalih kalau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak cocok untuk diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan.

1. Tim TATAK meminta kepastian hukum atas Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat, saat mendatangi Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat menyampaikan kedatangannya hari ini untuk meminta kepastian apakah Laporan Model B yang mereka ajukan 5 bulan lalu bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak. Ia meminta kepastian apakah laporan mereka dihentikan atau dilanjutkan, ia tidak mempermasalahkan jika memang keputusan Polres Malang adalah menghentikan laporan mereka.

"Beliau Pak Kapolres mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara yang pada intinya akan menghentikan proses penyelidikan. Karena menurut beliau Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tidak bisa diterapkan di dalam Tragedi Kanjuruhan," beber Imam Hidayat.

TATAK sebagai kuasa hukum keluarga Tragedi Kanjuruhan tidak sependapat dengan pernyataan Kapolres Malang, menurutnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP sangat pas untuk Tragedi Kanjuruhan. Karena Imam melihat ada unsur pembunuhan, ia akan melakukan langkah hukum jika memang Polres Malang akan menghentikan penyelidikan Laporan Model B.

2. Langkah yang akan diambil oleh Tim TATAK jika Laporan Model B benar-benar dihentikan Polres Malang

Koordinator Tim Hukum TATAK, Solehudin, saat mendatangi Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Koordinator Hukum TATAK, Solehudin akan menerima apapun keputusan dari pihak Polres Malang tentang penghentian penyelidikan Laporan Model B. Ia juga akan mempelajari dengan seksama apakah pihaknya akan menerima atau mengambil langkah hukum.

"Ada kemungkinan juga kita mengambil langkah hukum, apakah nanti pra peradilan atau lainnya akan kita laji terlebih dahulu. Paling tidak kepastian ini membuka ruang bagi kita, apapun keputusan pihak Polres Malang akan kita hormati karena itu tupoksinya masing-masing," jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya tidak terlalu gusar jika memang Polres Malang tidak ingin melanjutkan proses penyelidikan Laporan Model B. Pada intinya mereka menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan itu sendiri.

3. Langkah TATAK mengajukan Laporan Model B ke Bareskrim Mabes Polri

Tim TATAK bersama keluarga korban saat mendatangi Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah Laporan Model B hampir dipastikan berhenti di tahap penyelidikan. Langkah selanjutnya Tim TATAK masih menjadi perhatian publik. Apakah mereka akan melanjutkan Laporan Model B ke Bareskrim Mabes Polri seperti yang mereka dengungkan beberapa kali.

"Kalau saya sebagai Koordinator Tim TATAK masih mengkaji apakah berhenti di sini atau ke Mabes Polri," tukas Soleh.

Dalam waktu dekat TATAK mengatakan akan mengumumkannya langkah mereka selanjutnya. Untuk saat ini mereka akan fokus terlebih dahulu mengkaji hasil pertemuan dengan Kapolres Malang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us