Jual Gas Elpiji Oplosan, 3 Orang di Malang Ditangkap

Ketiganya belajar otodidak dari YouTube

Malang, IDN Times - Tiga orang pria hanya bisa tertunduk lesu saat dibekuk Satreskrim Polres Malang. Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari; dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari.

Ketiganya ketahuan melakukan bisnis gas elpiji dengan cara dioplos. Modusnya dengan cara menyuntik dari tabung gas subsidi 3 kilogram menjadi tabung gas 12 kilogram.

1. Polisi menceritakan kronologi penangkapan 3 tersangka pengoplos gas elpiji di Malang

Jual Gas Elpiji Oplosan, 3 Orang di Malang DitangkapKonferensi pers kasus pengoplosan gas elpiji di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menceritakan kronologi kejadian ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi bertempat di sebuah rumah di Jalan Raya Tumpangrejo RT.3/RW.3, Desa Kebobang Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan di sana. Kemudian diketahui bahwa pengoplosan tersebut dilakukan Ari Setyo Nugroho dan 2 karyawannya, Dian dan Devi yang bertugas sebagai penyunti.

Oleh karena itu, Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penangkapan pada 9 Desember 2023 pukul 20.00 WIB. Ketiga tersangka ditangkap di tempat mereka melakukan praktik curang ini. Saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Malang.

"Tersangka menyuntikkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi, kita amankan juga alat-alat transfer yang sudah disiapkan oleh tersangka. Keterangan tersangka jika gas elpiji ukuran 12 kilogram tersebut nantinya akan dijual ke toko-toko seputaran wilayah kabupaten Malang dengan harga Rp100 ribu," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (20/12/2023).

Wisnu menjelaskan jika mereka bisa melakukan penyuntikan gas elpiji ini belajar secara otodidak dari tutorial di YouTube. Dan mencari gas-gas elpiji ini mereka kumpulkan dari agen-agen langganan para tersangka.

Baca Juga: Kaleidoskop Peristiwa di Malang Raya Selama 2023

2. Tersangka mengaku bisa untuk Rp168 juta dalam setahun

Jual Gas Elpiji Oplosan, 3 Orang di Malang DitangkapPara tersangka kasus pengoplosan gas elpiji di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu mengatakan jika motif ketiga tersangka melakukan ini adalah untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya. Menurutnya jika mereka menjual 4 tabung gas elpiji 3 kilogram sesuai prosedur hanya akan mendapatkan untung seribu rupiah saja, tapi jika keempat gas elpiji ini dioplos ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi maka mereka bisa untung Rp36 ribu per tabung.

"Persentase ini keuntungannya berlipat menjadi 900% dari harga jual seharusnya. Dan dari perbuatan tersebut keuntungan per bulan yang bisa diperoleh dari tersangka yang kita amankan mencapai kurang lebih Rp14 juta per bulan," bebernya.

Jika dikalkulasi selama setahun, Wisnu mengatakan jika para tersangka bisa untung Rp168 juta. Keuntungan ini digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan diputar lagi di dalam usaha ilegal ini.

"Kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun, yang mana setiap minggunya mereka mengoplos sebanyak 4 kali. Dan setiap kali mengoplos atau menyuntik, sebanyak 25 tabung elpiji 12 kilogram berhasil mereka isi dari tabung gas 3 kilogram sebanyak kurang lebih 100 tabung," ujarnya.

3. Para tersangka akan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar

Jual Gas Elpiji Oplosan, 3 Orang di Malang DitangkapKonferensi pers kasus pengoplosan gas elpiji di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang Energi Dan Sumberdaya Mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ketiganya juga diancam hukumanan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

"Menindaklanjuti bahwa kerugian terkait kasus ini adalah masyarakat pengguna gas elpiji subsidi merasakan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk kita ungkap kasus-kasus yang sama kedepannya," tandasnya.

Selain itu beberapa barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Diantaranya adalah 1 unit Kendaraan R4 Daihatsu Grandmax, 2 set alat transfer gas elpiji yang terdiri dari 2 buah pipa aluminium dan 3 selang gas terbuat dari plastik, 2 unit timbangan, 20 segel elpiji 12 kg warna kuning, 129 buah tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 129, 5 buah tabung elpiji 3 kilogram kosong, 26 buah tabung elpiji 12 kilogram, 7 buah Tabung elpiji 5,5 kilogram, dan 2 buah tabung elpiji 5,5 kilogram kosong.

Baca Juga: Eksekusi Rumah Dekat Tol Malang Berjalan Panas

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya