Buron 5 Tahun, Koruptor Dana Desa di Malang Akhirnya Diringkus

Ia sempat kabur ke Kalimantan

Malang, IDN Times - Pelarian Kamdi (59) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang akhirnya berakhir setelah Satreskrim Polres Malang berhasil meringkusnya pada Jumat (25/8/2023). Kamdi adalah buronan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Perbuatannya membuat negara rugi ratusan juta rupiah.

Kamdi sendiri sudah buron sejak 5 tahun lalu. Berdasarkan hasil interogasi, setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 2018, ia kabur ke Kalimantan hingga 2020. Ia kemudian pindah ke Sleman, Yogyakarta pada 2021 hingga 2022. Kemudian sempat bersembunyi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 2022-2023. Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Desa Kedungbanteng.

1. Kamdi korupsi uang senilai Rp143 juta selama menjadi Kepala Desa Kedungbanteng

Buron 5 Tahun, Koruptor Dana Desa di Malang Akhirnya DiringkusKMD, tersangka kasus korupsi Pemdes Kedungbanteng. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkap kalau Kamdi diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015. Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada tahun 2017, Kamdi diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga pembangunan musholla di Desa Kedungbanteng. Bukannya mengembalikan uang hasilnya korupsi atau menyerahkan diri, ia justru kabur pada 2018. Ia kemudian berhasil ditangkap saat diam-diam pulang ke rumahnya pada Jumat (25/8/2023) sore.

"Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malang," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Di Jawa Timur, Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp5 M Bila Jadi Presiden

2. Kamdi dikenal licin dalam menyembunyikan dirinya

Buron 5 Tahun, Koruptor Dana Desa di Malang Akhirnya DiringkusKamdi, tersangka kasus korupsi Pemdes Kedungbanteng. (Dok. Humas Polres Malang)

Taufik menjelaskan jika penetapan tersangka atas nama Kamdi ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Namun, ia tiba-tiba menghilang setelah kasusnya naik proses penyidikan. Pihak kepolisian juga telah memanggil tersangka sebanyak 3 kali untuk dilakukan penyidikan, namun ia tidak pernah hadir.

Saat ianaoan dijemput di rumahnya pada 2018, ia sudah tidak ada di kediamannya, keluarganya juga tidak ada yang mengetahui keberadaan Kamdi. Polisi juga tidak berhasil melakukan pengejaran karena tersangka sudah terlebih dahulu lari ke luar Pulau Jawa.

"Kamdi sempat dilaporkan menghilang pada 2018. Hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan," ucap Taufik.

Kini Kamdi harus merasakan dinginnya lantai penjara Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Sementara kasusnya telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

3. Kamdi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Buron 5 Tahun, Koruptor Dana Desa di Malang Akhirnya DiringkusKasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, Kamdi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka akan diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga menjelaskan bahwa ini adalah bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Ia berharap tindakan tegas ini akan menjadi contoh dan pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas serta bertanggung jawab.

"Kasus ini adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Penyaluran Dana Desa Lebih Cepat Diklaim Menurunkan Kemiskinan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya