Pemkab Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan  

Mereka terdiri dari suami, istri, dan anak

Madiun, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi para penganut kepercayaan atau penghayat. Kolom agama pada kartu identitas mereka tidak lagi kosong atau hanya dibubuhi tanda hubung. Melainkan sudah tertulis penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"KTP bagi penghayat kepercayaan baru kami terbitkan tiga buah," kata Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon, Senin (6/5).

Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Pencantuman Kolom Agama dan Kepercayaan di e-KTP 

1. Jumlah penghayat mencapai 1.500 warga

Pemkab  Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan  IDN Times/Nofika Dian

Menurut dia, tiga keping e-KTP itu milik satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan seorang anak. Keluarga asal Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan itu merupakan penghayat kepercayaan yang pertama kali mengajukan pembenahan pada kolom agama di e-KTP ke petugas Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

Padahal, Romadhon menuturkan, jumlah penghayat kepercayaan di wilayah kerjanya diinformasikan mencapai 1.500 orang. Mereka bertempat tinggal di sejumlah kecamatan yang ada. "Sebenarnya ada beberapa warga lain yang tanya - tanya (tentang pengurusan pengganti kolom agama dari kosong menjadi penghayat) tapi yang beneran mengurus masih satu keluarga," ia menuturkan.

2. Informasi tentang perbaikan KTP penghayat baru sepotong

Pemkab  Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan  IDN Times/Nofika Dian

Romadhon tidak mengerti secara pasti alasan para penghayat tak kunjung mengganti e-KTP. Yang jelas, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan ihwal pelayanannya dengan 'menumpang' pada sejumlah acara. Namun, diakui informasi yang disampaikan belum detail lantaran keterbatasan waktu.

"Sebenarnya kami berharap, warga tertarik memperjelas informasi dengan datang ke kantor sekaligus mengajukan pergantian KTP. Tapi, belum berhasil juga," ungkap dia.

3.Akan datangkan pihak Kemendagri untuk sosialisasi

Pemkab  Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan  Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Kendati demikian, pihak Dispendukcapil tetap berupaya melayani para penghayat kepercayaan mengganti e-KTP. Penyebarluasan informasi tentang telah dibukanya layanan itu akan dilakukan dengan mendatangkan pihak dari Kementerian Dalam Negeri. "Rencananya akan kami lakukan setelah Lebaran," ucap Romadhon.

Ia mengungkapkan, rencana sosialisasi itu sebenarnya telah molor dari target. Sebab, sebelumnya akan dilaksanakan sebelum pemilu pada Rabu (17/4) tapi molor lantaran kesibukan tugas.

4. Tiga organisasi termasuk penghayat murni

Pemkab  Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan  finroll.com

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Madiun, Kasno Dwi Susanto, mengatakan bahwa penghayat kepercayaan di wilayahnya terdiri dari dua tipe. Pertama, para anggota organisasi kepercayaan memeluk suatu agama yang diakui di Indonesia. Juga, anggotanya tidak memeluk agama atau penghayat murni.

Dari delapan organisasi kepercayaan yang bergabung dalam MLKI setempat sebanyak tiga termasuk murni, yaitu Ngudi Utomo, Sapto Darmo Indonesia, dan Persatuan Warga Sapto Darmo. Sedangkan lima organisasi lainnya diikuti oleh warga yang memeluk suatu agama, yaitu Paguyuban Sapto Silo, Himuwis Rapra, Paguyuban Sumarah, Murti Tomo Waskito Tunggal, dan aliran kepercayaan ebatinan kepercayaan.

"Organisasi penghayat murni tidak memiliki anggota banyak, sekitar 40 an saja. Mereka inilah yang sebenarnya membutuhkan KTP sebagai penghayat.," kata Kasno.

Para penganut kepercayaan atau penghayat mulai bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama pada KTP sejak terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Pada November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.

Baca Juga: Mendagri Siap Garap E-KTP 138 Ribu WNI Penganut Aliran Kepercayaan Usai Pilkada

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya