Polda Jatim Pastikan Tahan 4 Tersangka Kasus Nenek Elina

- Polda Jatim telah menahan 4 tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.
- Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Nenek Elina berharap para pelaku dihukum setimpal dan meminta agar harta bendanya yang hilang dapat dikembalikan.
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan empat tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) alias Nenek Elina telah resmi ditahan. Keempat tersangka itu, Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, mereka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan kami kembangkan,” ujar Jules, Minggu (4/1/2026).
Di tengah proses hukum yang berjalan, Nenek Elina menyampaikan harapannya agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka. Ia juga meminta agar harta bendanya yang hilang dapat dikembalikan.
“Dihukum sesuai perbuatan mereka. Kalau soal harta, saya minta dikembalikan,” ucap Elina.
Elina mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut ia kehilangan banyak barang berharga, mulai dari dokumen penting hingga aset pribadi. Beberapa di antaranya adalah surat tanah, sertifikat, kendaraan, lemari, laptop, dan sejumlah barang lainnya.
Tak hanya itu, rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya juga telah diratakan. Elina pun berharap rumah tersebut bisa dibangun kembali seperti semula. “Dibangun kembali seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok,” tegasnya.


















