Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Nota Ngopi dan Cemilan Rp506 Ribu di Telaga Sarangan

Istimewa.
Nota tulis tangan berisi daftar menu dan harga yang harus dibayar wisatawan. IDN Times/Istimewa.
Intinya sih...
  • Nota pembelian mencapai Rp506 ribu jadi pemantik reaksi warganet
  • Banyak yang menilai harga tidak sebanding dengan menu yang disajikan, dikhawatirkan mencederai citra wisata Sarangan
  • Agus menyebut warung yang sama sebelumnya juga sempat viral karena persoalan harga serupa, pentingnya pengawasan harga di kawasan wisata unggulan seperti Telaga Sarangan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times Telaga Sarangan kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kali ini bukan karena panorama alamnya, melainkan keluhan wisatawan soal harga makanan dan minuman di kawasan wisata tersebut yang dinilai tidak wajar.

Curhatan itu viral setelah diunggah akun Facebook Agus Suyono. Dalam unggahannya, Agus membagikan pengalaman sekelompok wisatawan yang singgah di sebuah warung di kawasan Telaga Sarangan dan harus membayar mahal hanya untuk kopi dan cemilan.

“Kayaknya lebih dari 10 kali ngopi di warung biasa,” tulis Agus, menyindir harga yang tercantum dalam nota pembelian.

1. Nota pembelian jadi pemantik reaksi warganet

Istimewa.
Nota tulis tangan berisi daftar menu dan harga yang harus dibayar wisatawan. IDN Times/Istimewa.

Unggahan tersebut disertai foto nota tulis tangan berisi daftar menu seperti jahe susu, kopi hitam pahit, pop mie, es kopi mix, hingga teh panas. Total pembayaran dalam nota itu mencapai Rp506 ribu.

Angka tersebut sontak memicu reaksi warganet. Banyak yang menilai harga itu tidak sebanding dengan menu yang disajikan. Sejumlah komentar bahkan menyebut tarif tersebut jauh lebih mahal dibanding warung kopi atau rumah makan di luar kawasan wisata.

“Kalau harga seperti ini terus, jangan heran kalau wisatawan ogah mampir lagi,” tulis salah satu warganet.

2. Dikhawatirkan mencederai citra wisata Sarangan

Riyanto
Wisata Telaga Sarangan di Magetan. IDN Times/Riyanto.

Dalam unggahannya, Agus juga menyoroti dampak jangka panjang dari praktik harga tinggi di kawasan wisata. Ia menilai wisatawan bisa merasa “kena kepruk” atau kapok dan enggan kembali berkunjung.

Ia menyinggung peran petugas berseragam biru yang kerap berjaga di kawasan Telaga Sarangan. Menurutnya, keberadaan petugas seharusnya memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjung, termasuk melindungi dari praktik warung yang dinilai merugikan wisatawan.

“Harusnya yang dilindungi wisatawannya, bukan malah dibiarkan,” tulisnya.

3. Bukan kali pertama mencuat

Riyanto
Wisata Telaga Sarangan di Magetan. IDN Times/Riyanto.

Agus menyebut warung yang sama sebelumnya juga sempat viral karena persoalan harga serupa. Namun alih-alih berbenah, persoalan tersebut kembali terulang dan kini menjadi perbincangan lebih luas di media sosial.

Unggahan itu ditutup dengan nada satir. Agus menyebut pengalaman tersebut sebagai “horor tenan”, istilah Jawa yang menggambarkan betapa tidak menyenangkannya pengalaman wisata tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan harga di kawasan wisata unggulan seperti Telaga Sarangan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan pengunjung, tetapi juga berpotensi mencoreng citra pariwisata Magetan.

Warganet pun berharap ada langkah tegas dari pengelola maupun pihak terkait agar Sarangan tetap dikenal karena keindahannya, bukan karena cerita nota mahal yang bikin trauma.

4. Disbudpar Magetan ngaku sudah bikin surat edaran

Suasana hari libur lebaran di telaga Sarangan Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Suasana hari libur lebaran di telaga Sarangan Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan akhirnya angkat bicara terkait viralnya keluhan wisatawan soal dugaan praktik “getok harga” oleh sejumlah pelaku UMKM di kawasan wisata, khususnya Telaga Sarangan.

Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Magetan, Eka Raditya, menegaskan pihaknya sejak awal telah mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mematok harga di luar kewajaran.

“Secara prinsip, kami sudah menyampaikan melalui surat edaran agar pelaku usaha tidak menerapkan harga yang melampaui batas kepatutan,” kata Eka, Senin (5/1/2026).

Tak hanya soal kewajaran harga, Disbudpar juga menekankan pentingnya transparansi. Pelaku usaha diminta mencantumkan daftar harga makanan dan minuman agar wisatawan mengetahui sejak awal harga yang harus dibayar.

“Tujuannya biar pengunjung tahu harga suatu barang atau jasa itu berapa. Jadi tidak ada kesan dibodohi,” ujarnya.

Menurut Eka, pihaknya juga telah menyebarkan panduan berwisata cerdas melalui media sosial, termasuk panduan membeli makanan dan minuman di kawasan wisata. Namun ia mengakui, di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang menetapkan harga lebih tinggi dari batas kewajaran.

“Memang harus diakui, ada beberapa yang menerapkan harga lebih tinggi. Padahal harga di tempat wisata itu wajar kalau sedikit lebih mahal dibanding tempat lain, tapi tidak boleh melampaui batas kepatutan,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Disbudpar Magetan akan berkoordinasi dengan paguyuban pedagang yang menaungi para pelaku UMKM. Langkah pembinaan hingga pemberian peringatan atau sanksi akan dilakukan melalui paguyuban tersebut.

“Pembinaan yang paling efektif memang lewat paguyuban. Di situ nanti bisa diberikan peringatan ataupun sanksi,” jelas Eka.

Meski demikian, Eka mengungkapkan bahwa penentuan harga di kawasan wisata memang tidak bisa diatur secara kaku seperti kebutuhan pokok.

“Ini bukan kebutuhan pokok yang bisa ditentukan batas atas dan bawahnya. Tapi ke depan akan ada kesepakatan antaranggota paguyuban untuk menetapkan harga yang wajar sesuai batas kepatutan,” pungkasnya.

Polemik harga ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar citra wisata Magetan tetap terjaga dan wisatawan tidak kapok berkunjung kembali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Awal 2026, Masih Ada 250 Titik Banjir di Surabaya

06 Jan 2026, 13:31 WIBNews