Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Kronologi Pembunuhan Gadis Nganjuk yang Dibuang di Malang

Begini Kronologi Pembunuhan Gadis Nganjuk yang Dibuang di Malang
Konferensi pers kasus pembunuhan mayat terikat di Sungai Jilu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya Sih
  • Polisi mengungkap identitas jasad perempuan di Sungai Jilu, Malang, sebagai HMZ (17) asal Nganjuk, dengan pelaku YDF (22) yang merupakan teman prianya.
  • Pembunuhan terjadi setelah cekcok di Jabung; korban dicekik hingga tewas lalu dikubur dangkal dan ditutup semen untuk menghilangkan jejak.
  • Tersangka ditangkap di rumah kos Kota Malang dan dijerat pasal pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Malang, IDN Times - Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri jasad perempuan tanpa busana yang ditemukan dalam kondisi terikat dan mulut tersumpal di Sungai Jilu Dusun Luring, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Selasa (17/2/2026) lalu. Korban ternyata adalah HMZ (17) warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk dan tersangka ada teman prianya yang berinisial YDF (22) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

1. Polisi mengatakan jika kasus ini berawal dari korban dan tersangka yang berkendara bersama dari Nganjuk ke Malang

Idntimes.com
Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetia Akbar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetia Akbar menceritakan jika setelah penemuan sesosok jasad perempuan pada 17 Februari 2026 di Sungai Jilu Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kasus ini kemudian ditanggapi oleh tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri, Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, Satreskrim Polres Malang, dan Unit Reskrim Polsek Jabung.

Setelah berhasil mengidentifikasi jika korban adalah HMZ yang merupakan remaja 17 tahun asal Nganjuk, mereka berhasil mengetahui jika korban berangkat ke Malang pada 11 Februari 2026 bersama YDF. Diketahui kalau keduanya bersama-sama berangkat bersama motor korban dari Kabupaten Nganjuk menuju Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota Malang, hingga Kabupaten Malang. Tapi sesampainya di Kota Malang, sepeda motor korban mengalami kerusakan, sehingga korban menginap di rumah salah satu kerabatnya di Kota Malang.

"Kemudian pada 13 Februari 2026 malam, korban bersama tersangka berkendara sepeda motor di sekitar rumah tersangka di Kecamatan Jabung. Di sini terjadi cekcok yang membuat tersangka hingga mencekik korban tak sadarkan diri. Usai mencekik, ternyata masih ada rintihan korban. Sehingga tersangka melucuti pakaian korban dan menyumpal mulut korban dengan kain bra milik korban yang berwarna pink," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (24/2/2026).

2. Tersangka sempat mengubur korban dengan semen untuk menghilangkan jejak

Idntimes.com
Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetia Akbar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Usai mencekik korban, tersangka panik karena telah membunuh korban, ia kemudian pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter untuk mengambil karung untuk menghanyutkan korban ke Sungai Kedung Winong. Setelah kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan, tersangka berpikir untuk menguburkan jasad korban agar tidak ditemukan warga, sehingga ia pulang lagi untuk mengambil cangkul dan 2 sak semen.

"Sebelum mengubur korban, dia mengikat korban dengan pakaian milik korban. Dia mengikat korban dengan tali kawat bendrat, tali jaket, dan tali ban, kaos warna hitam, celana panjam hitam, celana dalam putih motif bunga, kaos tanktop warna kuning kehijauan, dan tali rambut warna kuning-hijau. Ini semua dijadikan tali untuk mengikat tangan dan kaki korban," jelasnya.

Hafiz mengatakan jika tersangka mengubur jasad korban di tepi Sungai Kedung Winong yang tidak jauh dari DAM. Korban dikuburkan dalam lubang yang dibuat tersangka sedalam 50 centimeter, yang kemudian ditutup dengan campuran tanah dan semen sebanyak 2 sak tersebut. "Kemudian pada 17 Februari 2026, jenazah korban ditemukan oleh masyarakat. Ditemukan di Sungai Jilu atau 500 meter dari tempatnya dikuburkan oleh tersangka," bebernya.

3. Tersangka ditangkap di salah satu rumah kos di Kota Malang

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah dilakukan penyelidikan, Hanif mengungkapkan jika pada hari Sabtu (21/2/2026) tim gabungan berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kos di Kota Malang. Ternyata sejak melakukan pembunuhan, tersangka takut untuk pulang dan menyewa salah satu kamar kos di Kota Malang.

"Tersangka kami kenakan Pasal 458 KUHP Ayat 1 terkait Pembunuhan dan juga Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Karena korban juga masih di bawah umur, kami juga persangkakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 terkait Kekerasan pada Anak yang Menyebabkan Meninggal Dunia," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More