PPPK Paruh Waktu Jatim Dipastikan Kebagian THR Lebaran 2026

- Pemprov Jawa Timur memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu akan menerima THR Lebaran 2026, setara dengan aparatur sipil negara lainnya.
- Kepastian ini disampaikan Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, yang menegaskan pemberian THR sudah tercantum dalam perjanjian kerja para pegawai.
- Lebih dari 20 ribu PPPK Paruh Waktu akan menerima THR, sementara besaran anggaran masih menunggu perhitungan BPKAD dan pencairan diperkirakan maksimal seminggu sebelum Idul Fitri.
Surabaya, IDN Times - Angin segar berembus bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pada Idul Fitri 2026, mereka dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), setara dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, Rabu (25/2/2026). Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menegaskan, pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu sudah tercantum dalam perjanjian kerja. “Semua dapat (THR), karena itu memang di perjanjian kontraknya ada,” tegasnya.
Jumlah penerima THR dari kalangan PPPK Paruh Waktu mencapai lebih dari 20 ribu orang. Mereka merupakan tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Secara keseluruhan, berdasarkan data BKD Jatim, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jatim saat ini mencapai kurang lebih 81 ribu pegawai. Dari jumlah tersebut, sekitar 21 ribu di antaranya merupakan PPPK Paruh Waktu.
Untuk besaran anggaran dan total nominal yang akan dicairkan, Yuyun menyebut masih menunggu penghitungan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. “(Jumlah totalnya) Nek iku aku ora weruh (kalau itu saya tidak tahu). Karena saya cuma menghitung orang (pegawai), saya tidak menghitung uang,” ujarnya.
Terkait waktu pencairan, Yuyun mengatakan belum menerima aturan teknis terbaru. Namun merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya sudah cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.


















