Resmi! Siswa dan Guru SMA Jatim Mulai “Puasa HP” di Sekolah

- Pemprov Jatim resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa dan guru SMA, SMK, serta SLB mulai 13 April 2026 untuk menciptakan pembelajaran yang fokus dan sehat.
- Gubernur Khofifah menegaskan aturan ini bertujuan mencegah dampak negatif seperti ketergantungan digital, perundungan daring, dan penurunan kemampuan berpikir kritis pada peserta didik.
- Dinas Pendidikan Jatim memastikan pengawasan rutin setelah uji coba awal menunjukkan efektivitas pengumpulan gawai di kotak khusus serta menekankan dukungan orang tua dalam penerapan kebijakan ini.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih fokus, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan penggunaan gawai di lingkungan sekolah perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan siswa. “Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya di Surabaya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Khofifah, penggunaan gawai yang tidak terkontrol berpotensi memicu berbagai masalah, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan, serta mengacu pada regulasi perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Dalam aturan tersebut, murid tetap diperbolehkan membawa gawai ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Selain itu, gawai juga dapat digunakan sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.
“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, praktik multimedia, hingga pengumpulan tugas digital. Di luar itu tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tegas Khofifah.
Penerapan kebijakan ini juga bertujuan mendorong siswa lebih fokus saat belajar serta meningkatkan interaksi sosial secara langsung di lingkungan sekolah. Aktivitas non-digital seperti diskusi, membaca, dan komunikasi antar siswa diharapkan kembali menjadi kebiasaan utama selama kegiatan belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai menambahkan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah melalui tahap uji coba pada pekan pertama April 2026 di sejumlah sekolah. “Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan,” katanya.
Dalam uji coba ini, sejumlah sekolah menerapkan sistem pengumpulan gawai di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi distraksi di dalam kelas.
Aries juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam mengawasi penggunaan gawai di luar lingkungan sekolah. “Kebijakan ini membutuhkan dukungan orang tua agar anak-anak tidak terpapar dampak negatif penggunaan gadget secara berlebihan,” katanya.
Dinas Pendidikan Jatim, lanjut Aries, memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan pembatasan gawai berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan.


















