HP dan Internet untuk Anak Surabaya Diperkat, Ada Kelas Pendampingan

- Pemerintah Kota Surabaya memperketat penggunaan gawai dan internet bagi anak melalui SE Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025.
- Minimnya pengawasan orang tua menjadi faktor utama anak mudah terpapar konten negatif, sehingga Pemkot Surabaya menetapkan pembatasan tegas penggunaan gawai di sekolah.
- Pemkot Surabaya juga mendorong penguatan interaksi sosial anak melalui permainan tradisional dan pengembangan Kampung Pancasila untuk membentuk karakter dan nilai kebersamaan.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengaturan penggunaan gawai dan internet bagi anak melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap paparan konten negatif, termasuk radikalisme, pornografi, dan kekerasan, yang dinilai semakin mudah diakses anak usia sekolah melalui gawai atau ponsel (HP). “Ini respons serius atas informasi di lapangan, termasuk dari Densus 88, bahwa ada anak usia sekolah yang terpapar konten berbahaya hingga radikalisme melalui internet,” ujar Eri.
Menurutnya, minimnya pengawasan orang tua menjadi faktor utama anak mudah terpapar konten negatif. Gawai kerap menggantikan peran kehadiran dan pengawasan orang tua di rumah. “Tanpa pengawasan, anak bisa belajar hal-hal berbahaya hanya dari HP. Ini sering terjadi karena orang tua sibuk dan kasih sayangnya tergantikan oleh gawai,” tegasnya.
Dalam dunia pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan pembatasan tegas penggunaan gawai di sekolah. Siswa diperbolehkan membawa HP, namun wajib disimpan di loker dan hanya digunakan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. “Guru harus menjadi teladan. Disiplin ini harus dimulai sekarang demi masa depan anak-anak Surabaya,” kata Eri.
Eri menambahkan, jika ditemukan siswa masih mengakses konten negatif, Pemkot Surabaya telah menyiapkan mekanisme pembinaan melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) dan DP3APPKB Surabaya, mulai dari pendampingan hingga pembinaan karakter. Selain pengawasan digital, Pemkot Surabaya juga mendorong penguatan interaksi sosial anak melalui permainan tradisional dan pengembangan Kampung Pancasila untuk membentuk karakter dan nilai kebersamaan.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, keterlibatan Densus 88, BNN, dan Polrestabes Surabaya bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada orang tua tentang ancaman serius di ruang digital. “Masih banyak orangtua yang belum menyadari bahwa radikalisme, terorisme, hingga narkotika bisa masuk melalui teknologi,” ujar Febrina.
Dispendik Surabaya akan menindaklanjuti sosialisasi ini dengan membentuk kelas pendampingan di sekolah untuk meningkatkan literasi digital orang tua. Materi mencakup cara memantau aktivitas daring anak, mengenali situs berbahaya, hingga memeriksa aplikasi tersembunyi di gawai. “Mulai pekan depan, pengawasan ini akan berjalan di sekolah-sekolah, disertai pelaporan dari orang tua. Ini bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak Surabaya,” pungkasnya.


















