Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral, Emak-emak di Sampang Tagih Utang ke Jenazah

Viral, Emak-emak di Sampang Tagih Utang ke Jenazah
Emak-emak penagih utang ke jenazah. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Video viral memperlihatkan seorang emak-emak di Sampang menagih utang kepada jenazah sebelum dimakamkan, membuat prosesi pemakaman sempat tertunda.
  • Peristiwa terjadi di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan; penagih bernama Sibah menuntut pelunasan utang sekitar Rp200 juta dari almarhumah Siti Maimunah.
  • Setelah musyawarah, keluarga almarhum menyatakan siap menanggung utang tersebut sehingga pemakaman akhirnya berlangsung aman dan lancar tanpa pernyataan tertulis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sampang, IDN Times - Viral di media sosial seorang emak-emak tengah menagih utang kepada jenazah yang hendak dimakamkan. Peristiwa itu terjadi di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang emak-emak sedang berbicara dengan seorang laki-laki di tengah keramaian orang. Emak-emak itu meminta agar proses pemakaman ditunda sampai masalah utang piutang diselesaikan.

Dalam video itu juga terlihat keranda yang diletakkan di tanah. Nampak, orang-orang yang ada dalam video itu seperti bersiap membawa jenazah ke makam.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) lalu. Emak-emak penagih utang tersebut bernama Sibah (50), sementara jenazah adalah Siti Maimunah (46) yang telah meninggal karena sakit.

"Selama masih hidup Siti Maimuna diduga banyak memiliki utang kepada warga setempat maupun warga di desa tetangga," ungkap dia, Selasa (3/3/2026). Utang Siti Maimuna kepada Sibah disebut kurang lebih sekitar Rp200 juta.

Mendengar Siti Maimuna meninggal dunia, Sibah yang pernah meminjami uang atau emas mendatangi rumah duka. Ia minta keluarga Siti Maimunah bertanggung jawab. Bahkan, Sibah melarang jenazah dikuburkan sebelum keluarga menyatakan kesanggupan akan membayar utang.

"Sebelum keluarga almarhum menyatakan siap bertanggung jawab untuk membayar tanggungan almarhum, maka jenazah tidak boleh dikuburkan," jelasnya.

Namun setelah bermusyawarah, pihak keluarga almarhum siap bertanggung jawab dan menanggung hutang almarhum. Setelah terjadi kesepakatan, almarhum dimakamkan dengan aman dan lancar.

"Suami almarhum yang menyatakan tanggung jawab untuk membayar hutang almarhum tidak dilakukan dengan pernyataan tertulis," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More