Eri Haji Bareng Istri, Kursi Wali Kota Bakal Diisi Armuji

- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Sekda Lilik Arijanto akan cuti pertengahan Mei 2026 untuk menunaikan ibadah haji, namun belum ada penunjukan pelaksana harian resmi.
- Eri Cahyadi dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 19 Mei 2026 bersama istrinya melalui jalur haji khusus, sementara keberangkatan Sekda dilakukan di waktu berbeda.
- Sesuai aturan, selama Wali Kota cuti, Wakil Wali Kota Armuji otomatis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Wali Kota Surabaya.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menentukan pelaksana harian (Plh) untuk mengisi posisi Wali Kota maupun Sekretaris Daerah (Sekda) saat keduanya menjalankan ibadah haji tahun ini.
Padahal, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Sekda Surabaya Lilik Arijanto dipastikan sama-sama akan cuti untuk berangkat ke Tanah Suci pertengahan bulan ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan hingga kini belum ada keputusan terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai Plh selama dua pejabat penting tersebut menjalankan ibadah haji.
“Pak Sekda kan haji juga. Jadi belum (penunjukan Plh wali kota dan sekda Surabaya),” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Eddy menyebut, Wali Kota Eri Cahyadi dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci bersama istrinya, Rini Indriyani, pada 19 Mei 2026 mendatang. Namun, keberangkatan Eri disebut menggunakan jalur haji khusus sehingga belum dipastikan apakah akan berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Surabaya atau tidak.
“Iya, berangkat sama istri. Kalau berangkat dari Asrama Haji, itu belum tahu karena haji khusus,” katanya.
Sementara itu, Sekda Surabaya Lilik Arijanto juga dipastikan menunaikan ibadah haji tahun ini. Namun, keberangkatannya tidak bersamaan dengan Wali Kota Eri. “Beda. Pak Wali berangkat dulu, baru Pak Sekda,” pungkas Eddy.
Namun secara aturan, ketika wali kota cuti atau berhalangan sementara, maka tugas kepala daerah dijalankan oleh wakil wali kota sebagai pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh).Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artinya, jika Eri Cahyadi menjalani cuti untuk ibadah haji, maka secara otomatis Wakil Wali Kota, Armuji akan menjalankan tugas sebagai Plt atau Plh Wali Kota Surabaya selama masa cuti tersebut.


















