Dua Tersangka Korupsi Pokir di Magetan Masih Nikmati Gaji Dewan

- Dua anggota DPRD Magetan tersangka korupsi pokir masih menerima gaji pokok dan tunjangan dasar karena berstatus berhalangan sementara.
- Sejak Mei 2026, tiga tunjangan yaitu kinerja, transportasi, dan perumahan ditangguhkan sambil menunggu proses hukum berjalan.
- DPRD menyiapkan Plt Ketua dari partai yang sama untuk menggantikan posisi pimpinan sementara hingga ada putusan hukum tetap.
Magetan, IDN Times – Dua anggota DPRD Kabupaten Magetan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir), Suratno selaku Ketua DPRD dan Juli Martana ternyata masih menerima gaji dan sejumlah hak keuangan sebagai legislator aktif. Meski demikian, sebagian tunjangan mulai ditangguhkan sejak Mei 2026 sambil menunggu perkembangan proses hukum.
Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwanto, mengatakan kedua anggota dewan tersebut saat ini masih berstatus “Berhalangan sementara”, sehingga hak-hak dasar mereka belum bisa dihentikan sepenuhnya.
“Kalau gaji pokok yang melekat itu tetap kita sampaikan, karena beliau masih anggota DPRD aktif. Hanya statusnya berhalangan sementara,” ujar Yok, Kamis (8/5/2026).
Ia menjelaskan, hak yang masih diterima meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Namun ada beberapa fasilitas lain yang mulai ditangguhkan.
1. Tiga tunjangan dihentikan sementara

Sekretariat DPRD Magetan memutuskan menangguhkan tiga jenis tunjangan sejak Mei 2026, yakni tunjangan kinerja, bantuan transportasi, dan tunjangan perumahan.
Menurut Yok, keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi bersama sejumlah OPD terkait seperti Inspektorat, Bagian Hukum, dan BPKAD.
“Yang ditangguhkan selain tunjangan kinerja, terus bantuan transportasi, termasuk tunjangan perumahan,” katanya.
Penangguhan itu akan terus diberlakukan sambil melihat proses peradilan yang sedang berjalan.
2. Berpotensi dinonaktifkan jika jadi terdakwa

Yok menyebut status kedua anggota DPRD tersebut masih sebatas tersangka. Namun, apabila nantinya status hukum meningkat menjadi terdakwa dan melewati masa 30 hari, maka keduanya berpotensi dinonaktifkan sementara dari jabatan anggota dewan.
“Posisi saat ini berhalangan sementara, dan mungkin nanti statusnya bisa nonaktif kalau setelah 30 hari,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Magetan saat ini belum membahas mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terhadap kedua legislator tersebut.
3. Kursi Ketua DPRD disiapkan Plt

Salah satu tersangka diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan. Untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan, DPRD telah menyiapkan mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua dari partai yang sama.
“Nanti dari partai politik asal mengusulkan salah satu anggota fraksinya untuk menjadi Plt Ketua DPRD,” kata Yok.
Usulan tersebut nantinya diajukan ke gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan. Status Plt akan berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.



















