Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Rp11,4 M Suap Mengalir dalam Skandal Perangkat Desa Kediri

Rp11,4 M Suap Mengalir dalam Skandal Perangkat Desa Kediri
Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap skandal suap Rp11,4 miliar dalam rekrutmen perangkat desa di 163 desa Kabupaten Kediri tahun 2023.
  • Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto terbukti melakukan korupsi berjamaah, dengan sebagian dana mengalir ke pihak lain untuk kepentingan pengamanan.
  • Sutrisno divonis 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp6,4 miliar; total pidana yang dijalani mencapai 10 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Praktik dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam perkara ini, salah satu terdakwa, Sutrisno, disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp11,4 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengisian perangkat desa secara massal di 163 desa yang tersebar di 25 kecamatan dengan total 320 formasi. Majelis hakim menilai proses tersebut sarat praktik suap dan kongkalikong.

Ketua majelis hakim, I Made Yuliada menyatakan, Sutrisno bersama dua terdakwa lain, yakni Imam Jamiin dan Darwanto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap sebagian dana yang diterima Sutrisno mengalir ke sejumlah pihak untuk kepentingan “pengamanan”. Nilainya mencapai sekitar Rp1,678 miliar. Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dalam perkara ini dan telah mengembalikan uang, tanggung jawab pengembalian tetap dibebankan kepada terdakwa.

“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa, majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum dari para pihak tersebut" ujar hakim dalam putusannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta. Dengan demikian Surtrisno harus menjalani pidana penjara total 10 tahun.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More