Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Posko THR Jatim Terima 8 Aduan, Disnakertrans Langsung Tindak Lanjut

Posko THR Jatim Terima 8 Aduan, Disnakertrans Langsung Tindak Lanjut
Tim Disnakertrans Jatim saat terima aduan soal THR. Dok. Disnakertrans Jatim.
Intinya Sih
  • Posko Pelayanan THR Keagamaan Pemprov Jatim menerima delapan aduan dari pekerja terkait perusahaan yang belum membayar THR hingga 3 Maret 2026.
  • Disnakertrans Jatim langsung menindaklanjuti setiap laporan dengan berkoordinasi bersama Pengawas Ketenagakerjaan untuk pemeriksaan dan klarifikasi di lapangan.
  • Pemerintah mendorong penyelesaian perselisihan pembayaran THR melalui dialog antara pekerja dan pengusaha agar hak pekerja tetap terpenuhi secara resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menerima delapan aduan dari pekerja hingga Selasa (3/3/2026). Seluruh aduan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim), Sigit Priyanto, mengatakan posko yang diluncurkan pada 25 Februari 2026 di Kantor Disnakertrans Jatim itu terus beroperasi dan memantau pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.

“Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026 sudah berjalan. Sampai 3 Maret 2026, kami menerima delapan kasus pengaduan dari pekerja di perusahaan yang ada di Jawa Timur dengan keterangan perusahaan belum membayar THR,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Meski jumlah aduan relatif sedikit, Sigit memastikan setiap laporan langsung ditindaklanjuti. Petugas posko berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

“Walaupun hanya beberapa pengaduan, petugas Pelayanan Posko THR dari Disnakertrans Provinsi Jatim langsung melakukan tindak lanjut melalui Pengawas Ketenagakerjaan. Ada beberapa aduan yang langsung bisa diselesaikan,” katanya.

Sigit menegaskan pihaknya terus memonitor perkembangan pemberian THR keagamaan kepada pekerja di seluruh Jawa Timur. Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, Disnakertrans akan mendorong penyelesaian melalui mekanisme dialog.

“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR keagamaan yang belum bisa diberikan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha. Langkah awalnya pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” jelasnya.

Sigit menambahkan, setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu dengan mengklarifikasi kedua belah pihak sebelum dilakukan tindakan lanjutan di lapangan.

“Setiap pengaduan yang masuk terus kami tampung di Posko Pelayanan THR. Namun, pengaduan tersebut perlu dicek dan diklarifikasi terhadap kedua belah pihak yang berkepentingan sebelum melakukan tindakan di lapangan. Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More