Pria di Jember Timbun BBM Subsidi 30L, Modus Beli Bensin Berkali-kali

- Polisi Jember menangkap pria berinisial FS karena menimbun 30 liter BBM subsidi dengan modus membeli bensin berkali-kali di SPBU Kecamatan Silo.
- Dari mobil Suzuki Carry milik pelaku, ditemukan delapan jerigen berisi pertalite serta alat pompa dan selang khusus untuk memindahkan BBM secara ilegal.
- Pihak kepolisian menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan masih menyelidiki kemungkinan jaringan distribusi ilegal terkait kasus ini.
Jember, IDN Times - Pria di Jember dibekuk polisi usai timbun 30 liter bahan bakar minyak (BBM). Modusnya, pelaku berini FS itu membeli BBM berkali-kali di SPBU, kemudian ditimbun di mobil.
FS yang merupakan warga Kecamatan Silo ini diringkus petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (13/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang dengan pola tidak wajar di lokasi tersebut. "Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter Polres Jember Polda Jatim bersama Resmob Timur langsung melakukan pemantauan di lapangan," sebutnya, Selasa (14/4/2026).
Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian pertalite secara berulang. Merasa curiga, Polisi menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite," ungkap dia.
Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi dengan pompa air serta selang khusus. Pompa tersebut diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Modus yang digunakan sudah terencana, kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegas Ipda Harry, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. “BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal. Selain itu, pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum," pungkas dia.
Polres Jember Polda Jatim memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat.


















