5 Fakta Pembunuhan PSK di Malang

- Korban adalah PSK yang ditemukan tewas di rumah kontrakan di Malang
- Tersangka membunuh korban setelah cekcok soal pembayaran hubungan seksual
- Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena perbuatannya
Malang, IDN Times - Warga di Jalan Ikan Gurame, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang digegerkan dengan penemuan jasad perempuan bersimbah darah di dalam salah satu rumah kontrakan pada Sabtu (27/12/2025) malam. Terduga pelaku yang ternyata Musa Krisdianto Warorowai (29) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap saat akan melarikan diri.
1. Korban adalah PSK yang menjajakan diri lewat aplikasi MiChatm

Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan jika korban adalah Siti Muawana (23) yang merupakan warga Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban sehari-hari bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dengan mengontrak salah satu kamar di Jalan Ikan Gurame.
"Korban dan tersangka ini kenal lewat aplikasi itu (MiChat). Kemudian mereka janjian untuk bertemu di kontrakan korban," terangnya pada Senin (29/12/2025).
Usai bertemu di rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan, keduanya sempat melakukan hubungan seksual sekali. Kemudian masalah terjadi karena ketidaksepakatan pembayaran hubungan seksual tersebut.
2. Tersangka ingin bayar dengan handphone, tapi korban menolak

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan jika korban dengan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat. Dari aplikasi ini, keduanya sepakat untuk transaksi hubungan seksual di kontrakan korban di Jalan Ikan Gurame pada Sabtu malam dengan nominal Rp200 ribu.
"Usai melakukan hubungan, klien kami tidak memiliki uang dan memberikan handphone sebagai ganti uang. Tapi korban tidak mau, sehingga terjadi cekcok saat klien kami sedang memakai pakaian. Dalam kondisi panik dia (pelaku) mengambil daei pisau di belakang lalu menyabet leher dan wajah korban," jelasnya.
Saat kejadian itu, korban sempat teriak hingga menyebabkan warga sekitar berdatangan. Pelaku yang panik langsung lari ke lantai 2 rumah, tapi berhasil ditemukan saat bersembunyi di belakang tandon air.
3. Tersangka panik karena korban mengancam menyebarkan hubungan seksual mereka

Guntur juga mengungkapkan jika berdasarkan keterangan awal pelaku, ia melakukan tindakan keji ini karena korban mengancam akan menyebar hubungan seksual mereka ke warga. Pelaku yang memang tidak memiliki uang dan panik, akhirnya gelap mata hingga mengakhiri nyawa korban.
"Dia (tersangka) panik saat diancam akan disebar hubungan mereka ke warga sekitar. Sehingga menyerang korban karena tersinggung, malu, dan panik,," pungkasnya.
4. Korban ditusuk sebanyak 6 kali hingga tewask

Lebih lanjut, Sholeh menyampaikan jika berdasarkan hasil visum, ternyata korban ditusuk sebanyak 6 kali menggunakan pisau dapur. Korban tewas karena kehilangan banyak darah akibat tusukan di leher dan wajah.
"Jadi sebelum membunuh itu, tersangka sempat keluar kamar untuk ke dapur mengambil pisau. Kemudian kembali ke kamar korban untuk melakukan penusukan sebanyak 6 kali," jelasnya.
Sholeh mengatakan kalau tersangka tidak menyangka kalau korban akan berteriak saat akan dibunuh dan membuat warga berkumpul. Ia kemudian lari ke lantai 2 dan ditemukan bersembunyi di balik tandon air.
5. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjarai

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dari pasal ini, ia diancam dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
"Selain itu, kita juga terapkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Dari pasal ini ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

















