Polrestabes Surabaya Tangkap Lagi Aktivis Bandung, Ini Penjelasan LBH

- Polrestabes Surabaya kembali menangkap aktivis Bandung, Muhammad Ainun Komarullah, usai ia bebas dari hukuman enam bulan penjara terkait postingan yang dianggap menghasut aksi di DPRD Jawa Barat.
- LBH Surabaya mendampingi Komar dan menilai penangkapan ulang ini berpotensi melanggar asas ne bis in idem karena kasus serupa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
- Direktur LBH Surabaya menilai tindakan tersebut bisa menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.
Surabaya, IDN Times - Aktivis asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah ditangkap lagi oleh Polrestabes Surabaya setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya pun kini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap Komar.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, Komar merupakan aktivis yang ikut aksi pada Agustus 2025. Ia ditangkap karena membuat postingan yang dianggap menghasut hingga menimbulkan terjadinya gelombang aksi di DPRD Jawa Barat.
Komar telah berproses di Pengadilan Negeri Bandung. Ia kemudian divonis enam bulan penjara pada Februari 2026 lalu. "Ditangkap terkait postingannya, dia divonis bersalah, menjalani kurang lebih 6 bulan penjara," ujar dia, Sabtu (14/3/2026).
Setelah menjalani hukuman enam bulan, Komar bebas dari Rutan Kebon Waru pada Senin (9/3/2026). Tetapi, saat keluar Rutan, tiba-tiba dia ditangkap Polrestabes Surabaya.
"Dia ditangkap dari Lapas Bandung, lalu kemudian dibawa informasinya adalah Polrestabes Surabaya," jelasnya. Tak berselang lama, orang tua Komar datang ke LBH Surabaya untuk meminta pendampingan.
Habibus menyebut, alasan penangkapan kembali ini disebut karena Komar membuat unggahan yang menyebabkan terjadinya aksi berujung ricuh depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Menurutnya, penangkapan kembali Komar ini berpotensi melanggar asas ne bis in idem yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sebab, Komar telah diadili dengan kasus yang sama di Bandung. "Ne bis in idem itu perkara yang sudah divonis tidak bisa kemudian diadili di tempat lain lagi," ungkap dia.
Seharusnya, sebelum menangkap Komar polisi terlebih dahulu mengecek apakah kasus ini sama atau tidak dengan sebelumnya. Bila, ada dugaan sama maka polisi harus memperhatikan asas Ne bis in idem.
"Dari situlah kemudian perkara yang sama tidak biasa diadili beberapa kali sama-sama pidana dan lain sebagainya begitu," jelasnya.
Penangkapan kembali Komar ini justru membuat masyarakat ketakutan menyampaikan pendapatnya di muka umum. Sebab, negara disebut telah melakukan penekanan agar siapapun tidak berani bersuara.
"Nah, pressure-pressure seperti ini sebetulnya tidak mencerminkan negara hukum yang demokrasi. Nah, ini yang kemudian menurut saya menjadi ancaman ke depannya terhadap suara-suara yang memang menjadi koreksi ke pemerintah. Harusnya pemerintah mengakomodir suara-suara para anak muda," pungkas dia.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto ketika mengenai penangkapan Komar, masih belum memberi jawaban.

















