PPPK Paruh Waktu Magetan Terima THR Rp418 Ribu, Ini Penjelasan BKPSDM

- PPPK paruh waktu di Magetan menerima THR sebesar Rp418 ribu menjelang Lebaran 2026, kabar ini ramai dibicarakan lewat pesan berantai di aplikasi percakapan.
- BKPSDM Magetan menjelaskan bahwa nominal THR dihitung berdasarkan masa kerja, dan PPPK paruh waktu baru bertugas sejak Januari 2026 dengan masa kerja sekitar dua bulan.
- Pemberian THR tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara serta penerima pensiun.
Magetan, IDN Times – Kabar kurang mengenakkan beredar di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Menjelang Lebaran 2026, mereka disebut hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hanya sebesar ratusan ribu rupiah.
Informasi tersebut ramai beredar melalui pesan berantai di aplikasi percakapan pada Sabtu (14/3/2026). Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa hampir seluruh PPPK paruh waktu di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima THR dengan nominal yang sama.
“Semua OPD P3K paruh waktu podo kabeh THR e 418 rb, umpomo takok nengdi parane pk poh. Konco-konco podo takok neng aku, aku yo gak ngerti,” tulis salah satu pesan yang beredar.
(Artinya: Semua OPD PPPK paruh waktu menerima THR Rp418 ribu. Kalau ditanya ke mana ya, teman-teman semua tanya ke saya, saya juga tidak tahu.)
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan sendiri, jumlah PPPK paruh waktu mencapai 1.118 orang. Rinciannya terdiri dari 38 tenaga pendidik atau guru dan 1.081 tenaga teknis yang tersebar di berbagai OPD.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu memang dihitung berdasarkan masa kerja.
Menurutnya, PPPK paruh waktu di Magetan baru mulai bertugas sejak awal tahun 2026 sehingga masa kerja mereka masih sangat singkat. “Masa kerja PPPK paruh waktu di Kabupaten Magetan baru berjalan dua bulan,” ujar Masruri saat dihubungi melalui telepon.
Ia menjelaskan, masa kerja tersebut dihitung sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada 1 Januari 2026 dan pegawai mulai ditempatkan di OPD masing-masing.
Masruri menegaskan bahwa pemberian THR itu sudah mengikuti aturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
“Kami berharap pencairan THR ini tetap bisa membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.

















