PPPK Surabaya Terima THR: Paruh Waktu Rp2 Juta, Penerima Bersyukur

- Pemkot Surabaya menetapkan pemberian THR bagi PPPK menjelang Idulfitri 2026, dengan PPPK penuh waktu menerima 100 persen gaji dan paruh waktu mendapat Rp2 juta.
- Para PPPK paruh waktu seperti Alfin dan Ardy menyambut gembira kebijakan ini karena sebelumnya sempat beredar kabar mereka tidak akan menerima THR.
- Kebijakan ini juga disyukuri oleh PPPK penuh waktu seperti Tiara yang baru pertama kali menerima THR setelah diangkat, sesuai aturan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Surabaya, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, PPPK penuh waktu menerima THR sebesar 100 persen gaji, sedangkan PPPK paruh waktu mendapatkan THR sebesar Rp2 juta per orang.
Keputusan itu disambut gembira oleh para PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya. Salah satu PPPK paruh waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Alfin, mengaku bersyukur dengan kebijakan tersebut. Ia mengatakan sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR.
"Menjelang Lebaran banyak pemberitaan kalau PPPK paruh waktu tidak dapat THR. Tapi ternyata ada kebijakan dari Pak Wali Kota. Saya bersyukur bisa menerima Rp2 juta, alhamdulillah di luar ekspektasi,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Menurut Alfin, nilai THR tersebut patut disyukuri karena di beberapa daerah lain PPPK paruh waktu bahkan tidak menerima THR. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kota yang telah mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan pegawai.
Senada dengan itu, PPPK paruh waktu lainnya, Ardy Dirgantara, juga mengaku terkejut dengan besaran THR yang diterima. Ia mengaku awalnya memperkirakan nominal yang diterima jauh lebih kecil.
"Awalnya saya kira sekitar Rp700 ribu sesuai hitungan aturan. Ternyata dapat Rp2 juta. Ini benar-benar surprise dari Pak Wali,” kata staf Kelurahan Alun-Alun Contong tersebut. Ardy menilai kebijakan tersebut menjadi penyemangat bagi dirinya dan rekan-rekan PPPK untuk meningkatkan kinerja ke depan.
Sementara itu, PPPK penuh waktu juga menyambut positif kebijakan THR 100 persen yang diberikan Pemkot Surabaya. Salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Tiara, mengaku baru pertama kali menerima THR setelah sekitar 10 tahun mengabdi di lingkungan pemkot sebagai tenaga honorer.
"Alhamdulillah senang sekali akhirnya bisa merasakan THR setelah diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, kebijakan pemberian THR bagi PPPK ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, yang kemudian disesuaikan dengan kebijakan daerah.


















