Jual Tetangga di Bawah Umur, ST Buka Prostitusi di Rumah Susun

Akhirnya digerebek warga karena curiga banyak lelaki

Surabaya, IDN Times - Bejatnya kelakuan ST (27), seorang perempuan yang tinggal di Rumah Susun Romokalisari Surabaya. Dia memperdaya tetangganya yang masih berada di bawah umur untuk terjun ke dunia prostitusi. ST pun menjadi muncikari korban dan mengambil keuntungan dari tiap transaksi yang dilakukan di rumah susun ini.

1. Tetangga kelabui anak di bawah umur untuk jual diri di media sosial

Jual Tetangga di Bawah Umur, ST Buka Prostitusi di Rumah SusunIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita menjelaskan, awalnya ST membujuk korban yang merupakan tetangganya agar mau open BO melalui aplikasi media sosial. ST pun mengajari bagaimana korban yang masih berusia 15 tahun ini untuk mencari hidung belang di aplikasi tersebut.

"Tersangka ini mengajari mulai cara download aplikasi dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut," ujar Drefani, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Mengaku Khilaf, Ini Alasan Guru SMPN 49 Surabaya Pukul Kepala Muridnya

2. Transaksi dilakukan di dalam kamar Rusun tersangka

Jual Tetangga di Bawah Umur, ST Buka Prostitusi di Rumah SusunIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari aplikasi tersebut, korban mendapatkan pelanggan-pelanggan di bawah pengawasan ST. Selain itu, ST juga mencarikan pelanggan bagi korban. Setelah harga disepakati, pelanggan tersebut akan datang ke kamar ST di rumah susun dan melancarkan aksinya di kamar tersebut.

"Akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki-laki yang gonta ganti datang ke rusun milik tersangka," tuturnya.

3. ST potong bayaran korban Rp50 ribu per pelanggan

Jual Tetangga di Bawah Umur, ST Buka Prostitusi di Rumah Susun(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Pada setiap transaksi, ST meminta imbalan Rp50 ribu dari korban. Bahkan, beberapa kali seluruh uang yang diberikan oleh pelanggan diambil oleh ST dengan alasan takut habis jika dipegang langsung oleh korban. Uang itu dijanjikan akan ditabung agar korban bisa membeli ponsel baru. Nyatanya, uang tersebut digunakan oleh ST untuk kebutuhan pribadinya.

"Sejauh ini korban sudah melayani 5 orang," imbuh Drefani.

Atas perbuatannya tersebut, ST terancam dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI NO. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Ayah Tiri di Sidoarjo Perkosa Anaknya yang Masih 11 Tahun Hingga Hamil

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya