Pria di Tulungagung Perkosa Balita Calon Anak Tirinya

Tersangka merupakan kekasih ibu korban

Tulungagung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Tersangka diketahui berinisial RR (25), warga Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini tega memerkosa calon anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.

1. Terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian kelamin

Pria di Tulungagung Perkosa Balita Calon Anak Tirinyailustrasi pencabulan (totabuan.co)

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga. Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka terbongkar saat korban dimandikan oleh bibinya. Korban mengeluhkan sakit pada bagian alat kelamin. Setelah dilakukan pengecekan bibi korban menemukan bercak putih kekuningan di celana dalamnya. "Saat ditanya korban menggaku tersangka memasukkan tangannya ke alat kelaminnya," ujarnya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Santriwati Bisa Jadi Seorang Psikopat

2. Aksi bejat dilakukan saat korban dititipkan oleh ibunya

Pria di Tulungagung Perkosa Balita Calon Anak TirinyaIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Mendengar pengakuan korban pihak keluarga tidak terima dan melaporkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut saat korban dititipkan kepadanya. Ibu korban diketahui merupakan seorang karyawan pabrik dan sering menitipkan korban ke tersangka saat akan bekerja. Tersangka diketahui merupakan kekasih ibu korban. "Antara korban dan tersangka memang akrab karena statusnya calon ayah tiri," imbuhnya.

3. Berdalih khilaf, tersangka melihat korban tertidur

Pria di Tulungagung Perkosa Balita Calon Anak TirinyaIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Tersangka sendiri berdalih khilaf saat melakukan perbuatan bejat tersebut. Pelaku saat itu melihat korban tidur dengan posisi terlentang dengan baju tersingkap, sehingga timbul nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban. Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kades di Tulungagung Didemo Warganya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya