Sempat Dilaporkan, Ormas Vs Wawali Surabaya Berakhir Damai

- Polemik antara Wawali Surabaya dan Ormas Madas berakhir damai setelah mediasi di Unitomo Surabaya.
- Ormas Madas meminta maaf atas ketidak kondusifan yang terjadi, membantah tudingan premanisme, dan akan mencabut laporannya di Polda Jatim.
- Wawali Surabaya juga meminta maaf karena telah menyinggung Madas, dan pelaporan ke Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Surabaya, IDN Times - Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan organisasi masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) berakhir damai. Keduanya sepakat saling memaafkan setelah melakukan mediasi di Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Ketua DPP Madas, Muhammad Taufik mengatakan pihaknya meminta maaf kepada masyarakat Surabaya atas apa yang terjadi belakangan di Kota Pahlawan. "Yang pertama kami di Ormas Madas, kami minta maaf kalau hal-hal ini menjadi tidak kondusifnya atau bahkan membuat gaduh atau justru menjadi kerusuhan. Kami minta maaf," ujarnya.
Taufik membantah Madas disebut sebagai organisasi yang melakukan tindakan premanisme, terutama dalam kasus yang menyangkut pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80). Dia menyebut sekelompok orang yang diduga Madas itu, bukan merupakan bagian dari organisasinya. "Kami ingin memberikan klarifikasi stigma yang ada bahwa Madas itu preman itu tidak benar. Apa, Bahwa berawal dari keterangan senior saya waktu melakukan inspeksi mendadak itu ada tulisan Madas. Ini enggak ada," terang dia.
Taufik memastikan, Madas tak terlibat dalam pengusiran Nenek Elina. Bahkan, ia mengklaim, dalam berita acara pemeriksaan yang melibatkan seorang pelaku bernama Yasin, juga tak disebut ada nama Madas. "Pemeriksaannya Pak Yasin di Polda bahwa tidak ada kaitannya dengan Madas apapun dan itu juga disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur bahwa clear ini tidak ada kaitannya dengan Madas. Dan bahkan secara umum tidak ada kaitannya dengan ormas," sebut dia.
Menurutnya, polemik yang terjadi disebutnya karena adanya framing buruk terhadap Madas. Bahkan, framing itu berkembang pada tindakan rasisme suku tertentu. "Frame ini terus berkembang kemudian ke rasisme. Bahkan ada tindakan merusak terhadap kantor Madas kami tidak ada pergerakan apapun," jelasnya.
Madas bahkan mengaku telah melakukan kajian hukum terkait polemik itu untuk menentukan langkah yang perlu dilakukan. Mereka kemudian melaporkan beberapa akun media sosial di Polda Jatim yang dianggap telah mencoreng nama Madas, salah satunya akun media sosial milik Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Tetapi, setelah satu hari laporan tersebut dilayangkan, pihaknya pun mengikuti mediasi dengan Wawali Surabaya. Madas dan Armuji pun sepakat saling memaafkan dan berdamai. "Selanjutnya tentu dari hal ini sekali lagi atas nama pribadi dan juga secara keorganisasian di Ormas Madura Asli Sedara ini saya sebagai ketua umum meminta mohon maaf. Kepada para sesepuh Madura, kepada para orang-orang Madura," kata dia.
Setelah kejadian ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya. "Kami senior, komitmen Ormas Madas akan menjadi garda utama menjadi kondusifitas kota Surabaya," ujar dia.
Setelah mediasi ini, Madas akan segera mencabut laporannya di Polda Jatim. "Iya segera lah (dicabut laporannya), semua akan clear lah," kata Taufik.
Selain Madas, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji juga telah meminta maaf kepada Madas. Armuji menyebut dirinya khilaf karena telah menyinggung Madas. "Nah, dengan pernyataan kekhilafan saya itu menyebut pada logo Madas maka saya mohon maaf. Namanya orang khilaf, yang tidak ada maksud lain karena 10 kali saya menyebut oknum," ujar Armuji.
Sebelumnya, salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Surabaya, Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke Polda Jawa Timur pada Senin (5/1/2025). Armuji dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan ini terkait dengan konten media sosial yang diunggah Armuji saat sidak tentang pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti (80) oleh sekelompok orang anggota ormas.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 5 Januari 2026, dengan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE Juncto 44 Ayat 3. Dalam konten yang diunggah, Armuji menyebut-nyebut anggota Madas. Anggota Madas diduga terlibat dalam pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina.
Video yang diunggah Armuji itu dianggap mencemarkan nama organisasi yang dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kericuhan antar suku di Kota Surabaya.


















