Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duh, Paman di Surabaya Tega Cabuli Ponakan Sampai Hamil

Duh, Paman di Surabaya Tega Cabuli Ponakan Sampai Hamil
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial AS di Surabaya ditangkap karena mencabuli keponakannya yang berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan.
  • Pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak Agustus 2024 saat tinggal serumah dengan korban yang merupakan yatim piatu.
  • AS dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara korban kini menjalani trauma healing di rumah aman DP3A-PPKB.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times- Seorang pria di Surabaya berinisial AS (34) tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil. AS kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.

Kasus ini diungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan dalam konten media sosialnya. Dalam video yang diunggah, Luthfie tengah mengintrogasi pelaku.

"Anaknya sudah hamil, sudah lahiran. Ini anak umur 14 tahun loh. Berapa kali kamu rusak," tanya Luthfie di dalam video tersebut.

Teganya lagi, korban sudah tak punya ayah dan ibu atau yatim piatu. Selama ini, pelaku dipercaya untuk menjaga korban, tetapi malah melakukan kejahatan. "Ini anak yatim piatu, kamu dipasrahi untuk ngerawat," katanya.

Mengetahui korban hamil, pelaku justru meninggalkan keponakannya karena takut. "Korban itu ngomong kamu kalau hamil. Malah mok tinggal pergi. Kenapa," tanyanya.

Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) Polrestabes Surabaya dijabat oleh AKBP Melatisari mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024. Selama ini, korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.

"Agustus 2024, korban dipaksa berhubungan intim dengan terlapor yang merupakan paman korban hingga hamil korban tinggal satu rumah dengan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, AS pun disangkakan dengan Pasal 81 jo 76 D Undang-undag RI nomor 35 thn 2014 Tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. "Pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, korban kini telah berada di rumah aman Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) untuk menjalani trauma healing. Anak korban pun dititipkan ke panti asuhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More