Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Pemilik 6 Landak Jawa Dituntut 6 Bulan Penjara di PN Madiun

Riyanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darwanto pemilik 6 landak jawa dengan hukuman enam bulan penjara. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Jaksa tuntut pemilik 6 Landak Jawa dengan 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta
  • Perbuatan terdakwa bisa picu perburuan liar terhadap satwa dilindungi
  • Barang bukti berupa Landak Jawa dikembalikan ke BKSDA Jatim, kuasa hukum ajukan pledoi untuk meminta klien dibebaskan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Madiun, IDN Times – Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi berupa enam ekor Landak Jawa memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darwanto dengan hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 15.30 WIB itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Ardini di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

1. Jaksa sebut perbuatan terdakwa bisa picu perburuan liar

Riyanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darwanto pemilik 6 landak jawa dengan hukuman enam bulan penjara. IDN Times/Riyanto.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Darwanto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi.

“Perbuatan terdakwa dapat memicu orang lain dalam kegiatan perburuan liar terhadap satwa dilindungi,” terang Ardini.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

2. Barang bukti dikembalikan ke BKSDA Jatim

Riyanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darwanto pemilik 6 landak jawa dengan hukuman enam bulan penjara. IDN Times/Riyanto.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa enam ekor Landak Jawa dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, satu buah kandang besi berukuran panjang 148 cm, lebar 75 cm, dan tinggi 63 cm diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa turut menyoroti latar belakang terdakwa. Meski dalam identitas KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, fakta persidangan menunjukkan Darwanto juga aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa dipastikan mengetahui aturan perundang-undangan pidana khusus. Terdakwa dianggap tahu bahwa memelihara dan memiliki satwa dilindungi berupa Landak Jawa adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Ardini.

3. Kuasa hukum ajukan pledoi, minta terdakwa dibebaskan

Riyanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darwanto pemilik 6 landak jawa dengan hukuman enam bulan penjara. IDN Times/Riyanto.

Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan niat kliennya.

“Pada sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak memiliki niat jahat,” tandasnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pelajar di Surabaya Jadi Korban Pelecehan saat Naik Suroboyo Bus

07 Jan 2026, 20:22 WIBNews