Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Sidoarjo Masuk Bui Usai Jual Satwa Dilindungi hingga ke Eropa

Pria di Sidoarjo Masuk Bui Usai Jual Satwa Dilindungi hingga ke Eropa
Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus perdagangan satwa Dilindungi. (Dok. Polresta Sidoarjo)
Intinya Sih
  • Polisi Sidoarjo menangkap RC (33) karena memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin, setelah menerima laporan masyarakat dan menemukan berbagai hewan langka di rumahnya.
  • Satwa yang diamankan meliputi burung enggang, julang emas, kasturi kepala hitam, serta beberapa jenis owa dan lutung yang rencananya dikirim hingga ke Eropa.
  • RC dijerat pasal konservasi dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar atas perdagangan ilegal satwa sejak 2021.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sidoarjo, IDN Times - Polisi membekuk RC (33) warga warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa dilindungi langka tanpa. Satwa tersebut dijual hingga ke Eropa.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan, penangkapan RC berasal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo. Ia lantas mendatangi rumah RC.

Saat dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka. Pihaknya lantas memeriksa surat-surat dari satwa tersebut.

"Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka," kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/2026).

Polisi lantas menangkap RC. Pihaknya juga menyita beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Tobing menyebut, RC mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Satwa tersebut kemudian dijual oleh RC ke luar negeri, mulai dari Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga Eropa.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," jelasnya.

Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.

Atas perbuatannya, RC disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More