Bermodal Pistol Mainan, Pria di Malang Berani Rampas Mobil

Seorang pria bernama MS di Malang berpura-pura menjadi polisi menggunakan pistol mainan untuk merampas mobil milik warga Lumajang yang dijual melalui Facebook.
Korban sempat disekap dan keluarganya diminta mengirim uang Rp40 juta, namun pelaku akhirnya kabur membawa mobil serta ponsel korban dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Polisi menangkap MS di rumahnya di Singosari beserta barang bukti, sementara rekannya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Malang, IDN Times - Petualangan MS (40) warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sebagai polisi gadungan harus berakhir cepat. Pasalnya ia ditangkap karena bermain peran sebagai aparat penegak hukum dan merampas mobil milik warga Kabupaten Lumajang.
1. Begini kronologi polisi gadungan di Malang merampas mobil warga Lumajang

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan jika kejadian ini bermula saat korban berinisial JA (20) warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang hendak menawarkan mobil Kijang Innova miliknya melalui Facebook pada akhir Februari 2026. MS yang melihat postingan JA kemudian menghubungi melalui DM Facebook dan mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Setelah itu, MS mengatur pertemuan dengan JA untuk melihat kendaraan yang dijual.
"Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive. Sesampainya di tempat sepi wilayah Kecamatan Poncokusumo, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol ke korban. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil," terangnya pada Jumat (6/3/2026).
Ternyata MS tidak sendirian, ada seorang rekan yang mengikuti dari belakang yang kemudian membantu melumpuhkan JA. Saat itu korban ditodong dengan pistol revolver mainan dan diborgol dengan zip ties.
2. Tidak hanya mobil dibawa kabur, keluarga korban juga diancam untuk mengirim uang senilai Rp40 juta

Selama diborgol, JA diajak berputar-putar di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Selama disekap ini, orang tua JA dihubungi untuk mengirimkan uang sejumlah Rp40 juta. Tapi karena tak kunjung mendapatkan uang, JA akhirnya diturunkan di tengah jalan.
"Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tumpang. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku.
3. Polisi berhasil menangkap MS, tapi rekannya masih buron

Bambang menyampaikan kalau polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap MS di rumahnya di wilayah Singosari pada Kamis (5/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari. Ia akan dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK-nya, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, 1 unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi," pungkasnya.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini karena tekan tersangka saat ini masih buron. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
















