Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Hanya Kekerasan, Nenek Elina Laporkan Dugaan Pemalsuan Aset Tanah

IMG-20260107-WA0009.jpg
Nenek Elina bersama kuasa hukumnya Wellem saat di Mapolda Jatim. Dok. Istimewa.
Intinya sih...
  • Nenek Elina melaporkan dugaan pemalsuan aset tanah dan rumahnya di Mapolda Jawa Timur.
  • Kuasa Hukum Nenek Elina menyebut ada lima orang terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut.
  • Objek tanah yang belum pernah dijual oleh kakak kandung Nenek Elina, tiba-tiba muncul keterangan pencoretan alas hak tanah atas nama orang lain.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap korban, Elina Widjajanti terus bergulir. Terbaru, perempuan berusia 80 tahun yang dikenal dengan Nenek Elina itu kembali mendatangi Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Kedatangan Nenek Elina kali ini ialah membuat laporan polisi lagi, yakni laporan mengenai dugaan pemalsuan aset tanah dan rumah. Diketahui, selain dugaan kekerasan dan pengusiran paksa, rumah Nenek Elina yang berada di Sambikerep Surabaya juga dirobohkan oleh Samuel yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada beberapa (terlapor). Terkait dokumen yang mengenai objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan (rumah Nenek Elina) yang sekarang rata dengan tanah," ujar Kuasa Hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja dikonfirmasi.

Meski begitu, Wellem enggan menyebut secara rinci siapa saja pihak yang masuk daftar terlapor. Yang pasti, kata Wellem, ada lima orang yang terlibat. Termasuk, terlapor yang salah satunya berinisial S. "Nanti kita lihat pemeriksaannya ya. Kita tidak bisa menunjukkan sekarang, mohon maaf. Karena kan masih dugaan," imbuhnya.

Wellem menegaskan, besar kemungkinan pihak yang berpotensi menjadi terlapor bisa lebih banyak dari kemarin (kasus perusakan rumah). "Jumlahnya ada lima. Ada lima, iya," tegas Wellem.

"Tapi kemungkinan ini ada beberapa kalau ada nambah lagi pihak yang terkait karena turut sertanya juga kita cantumkan di sini," ujar Wellem menambahkan.

Wellem menegaskan bahwa objek tanah itu belum pernah dijual oleh Elisa Irawati, kakak kandung Elina Widjajanti. Namun, seiring waktu, tetiba muncul keterangan pencoretan alas hak tanah tersebut. "Objek itu tidak pernah dijual ke siapapun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain," tegas Wellem.

"Nah, surat keterangan tanah itu dasarnya dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Akta jual beli posisinya 2025, berdasarkan surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan tidak mungkin itu," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pelajar di Surabaya Jadi Korban Pelecehan saat Naik Suroboyo Bus

07 Jan 2026, 20:22 WIBNews