Posko THR Jatim Terima 20 Aduan Pekerja, 11 Masih Diproses

- Posko THR Keagamaan Jatim menerima 20 pengaduan dan 20 konsultasi dari pekerja menjelang Lebaran 2026, dengan 11 kasus masih diproses dan 9 sudah selesai.
- Pemerintah Provinsi Jatim mengoordinasikan 54 posko di berbagai daerah untuk melayani pengaduan, konsultasi, serta mediasi antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.
- Gubernur Khofifah memantau langsung perkembangan posko di beberapa wilayah dan mengingatkan perusahaan agar menuntaskan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Surabaya, IDN Times - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Jawa Timur (Jatim) mulai menerima sejumlah laporan dari pekerja menjelang Lebaran 2026. Saat ini, tercatat 20 pengaduan terkait pembayaran THR telah masuk ke posko pusat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan selain pengaduan, posko juga menerima 20 konsultasi dari pekerja yang ingin menanyakan mekanisme pembayaran THR maupun hak-hak mereka.
“Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Khofifah, pemerintah provinsi telah mengoordinasikan 54 Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jatim. Posko tersebut berfungsi sebagai tempat layanan pengaduan, konsultasi, hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran untuk memberikan layanan kepada seluruh karyawan. Jika ada hal yang harus dikomunikasikan atau dimediasi, Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” katanya.
Lebih lanjut, Khofifah juga memantau perkembangan layanan posko di sejumlah daerah melalui pertemuan virtual, di antaranya di wilayah Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta kawasan Malang Raya.
Dari laporan daerah, pengaduan THR di wilayah tersebut masih nihil. Sementara untuk konsultasi pekerja tercatat satu laporan di Malang Raya.
Khofifah mengapresiasi perusahaan di Jawa Timur yang telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. Ia juga mengingatkan perusahaan yang belum membayar agar segera menuntaskan kewajiban tersebut paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Mudah-mudahan dalam waktu sisa ini proses penyelesaian bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan di Jawa Timur,” pungkasnya.


















