Peluang Tersangka Baru Kasus Pungli ESDM, Pemohon Izin Jadi Korban

- Kejati Jawa Timur membuka peluang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pungli perizinan ESDM, setelah jumlah tersangka berkembang dari tiga menjadi empat berdasarkan fakta dan alat bukti baru.
- Penyidik mengidentifikasi seluruh pengusaha yang mengurus izin ESDM pada periode perkara sebagai korban, mencakup sektor pertambangan, air tanah, dan layanan perizinan lainnya.
- Selain uang tunai, Kejati menyita logam mulia serta perhiasan emas hasil penelusuran aliran dana. Keterlibatan pejabat lain, termasuk mantan kepala dinas, masih didalami.
Surabaya, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penyidik menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan temuan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan empat tersangka bukan berarti penyidikan telah berakhir. Menurutnya, setiap fakta baru yang ditemukan akan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Seperti yang kemarin kami sampaikan, kami sudah menetapkan tiga tersangka, kemudian berkembang menjadi empat karena ditemukan fakta baru. Tentu penyidikan akan terus berkembang berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang kami temukan," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Selain membuka peluang adanya tersangka baru, Kejati juga mengungkap praktik pungli tersebut diduga menyasar seluruh pengusaha yang mengurus perizinan di sektor ESDM selama lokus dan tempus perkara berlangsung.
Menurut Gede, korban pungli tidak hanya berasal dari satu sektor usaha tertentu, melainkan mencakup seluruh pemohon izin yang berkaitan dengan pertambangan, air tanah, maupun layanan perizinan lain di bawah kewenangan Dinas ESDM Jatim. "Seluruh pengusaha yang mengurus perizinan pada periode itu kami identifikasi sebagai korban. Jadi bukan hanya pengusaha pertambangan, tetapi juga pengusaha air tanah dan seluruh yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Dinas ESDM," katanya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita tambahan barang bukti yang diduga berasal dari hasil pungli. Selain uang tunai, penyidik menemukan aset yang telah dialihkan menjadi logam mulia dan perhiasan emas.
"Barang bukti ini kami sita berdasarkan hasil penelusuran aliran uang. Ada yang sudah diwujudkan menjadi emas, sehingga seluruhnya kami amankan sebagai bagian dari pembuktian perkara," ungkapnya.
Terkait dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Gede memastikan penyidik masih terus mendalami fakta-fakta di lapangan. Seluruh pihak yang dianggap mengetahui perkara, kata dia, telah dimintai keterangan.
"Semua pihak yang terkait sudah kami mintai keterangan. Apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau praktik yang sudah berlangsung sebelumnya, itu masih kami dalami. Mohon beri waktu kepada penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi dan pungli pengurusan izin. Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan pungutan liar dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
















