Kejati Jatim Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi KBS, Peluang Tersangka Baru

- Kejati Jawa Timur melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024 dengan memeriksa tujuh saksi internal.
- Dari sekitar 25 saksi yang dijadwalkan, penyidik baru memeriksa tujuh orang untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara.
- Mantan Dirut PDTS KBS Choirul Anwar telah menjadi tersangka; negara diduga rugi sekitar Rp10,2 miliar, sementara peluang tersangka baru masih didalami.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dari total sekitar 25 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan seluruh saksi yang telah diperiksa sejauh ini berasal dari internal KBS. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara utuh. "Kasus KBS kita lanjut. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Nanti akan kami update lagi perkembangan selanjutnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Dari sekitar 25 saksi yang direncanakan diperiksa, baru tujuh orang yang telah dimintai keterangan. Penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya sesuai kebutuhan proses penyidikan. "Yang sudah diperiksa tujuh orang dari sekitar 25 saksi. Semuanya dari internal KBS dulu," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Gede belum memberikan kepastian. Namun ia tidak menutup peluang tersebut karena penyidikan masih terus berkembang.
"Nanti kita lihat pendalamannya," ucapnya.
Begitu pula terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut Gede, penyidik masih mendalami seluruh fakta yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi maupun alat bukti lainnya.
"Nanti akan selalu kami update terus," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024. Dalam perkara itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar akibat penyalahgunaan pengelolaan anggaran perusahaan.

















