Peminatan Coretax Masih Rendah, Aktivasi Akun Baru Separuh

- Implementasi Coretax di Jatim masih rendah, baru 54% Wajib Pajak yang aktivasi akun.
- Kode Otorisasi baru dibuat oleh 39% Wajib Pajak, menunjukkan peminatan dan kesiapan yang rendah.
- Kanwil DJP Jatim I terus genjot edukasi dan pendampingan untuk meningkatkan partisipasi Wajib Pajak dalam sistem digital perpajakan.
Surabaya, IDN Times - Implementasi sistem perpajakan digital Coretax di Jawa Timur (Jatim) masih menghadapi tantangan serius. Hingga 5 Januari 2026, jumlah aktivasi akun Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I baru mencapai 179.568 akun atau sekitar 54 persen. Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi tercatat 113.157 atau baru 39 persen dari total Wajib Pajak terdaftar.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa peminatan dan kesiapan Wajib Pajak terhadap Coretax masih relatif rendah, terutama jika dibandingkan dengan total basis Wajib Pajak yang berada di bawah pengelolaan Kanwil DJP Jawa Timur I. Meski mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya, angka aktivasi ini menandakan lebih dari separuh Wajib Pajak belum sepenuhnya masuk ke sistem Coretax, padahal layanan tersebut akan menjadi tulang punggung transformasi digital perpajakan ke depan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyatakan bahwa capaian tersebut tetap menjadi indikator awal pergerakan positif, meski masih membutuhkan penguatan masif.
“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan transformasi layanan perpajakan digital mulai berjalan. Namun kami menyadari masih diperlukan upaya lebih intensif agar seluruh Wajib Pajak dapat segera beradaptasi,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi merupakan syarat penting sebelum Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan melalui Coretax. Rendahnya angka partisipasi berpotensi menghambat optimalisasi sistem digital yang telah disiapkan DJP.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kanwil DJP Jatim I terus menggenjot edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun kanal digital.
“Sejalan dengan pengumuman DJP terkait batas waktu penggunaan Coretax, kami mengingatkan bahwa aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi dapat dilakukan sejak sekarang, sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax,” pungkasnya.


















