Anggotanya Gelar Wayangan Saat PPKM, Ini Kata Gerindra Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - DPC Partai Gerindra Tulungagung menyayangkan anggotanya, Basroni, yang terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan. Basroni diketahui menggelar acara wayangan di rumahnya, yang terletak di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Acara tersebut kemudian dibubarkan oleh Satgas COVID-19 Kecamatan karena menyebabkan kerumunan. Ironisnya acara wayangan ini digelar saat masa penerapan PPKM Level 4. Kini polisi terus mendalami kasus tersebut.
1. Telah lakukan klarifikasi ke Basroni
Sekertaris DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin menerangkan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Basroni terkait gelaran wayang ini. Dalam klarifikasi tersebut, Basroni menerangkan wayangan tersebut merupakan rangkaian acara ruwatan yang digelar masyarakat setempat.
"Saat klarfikasi yang bersangkutan menerangkan hanya ketempatan saja, sedangkan yang punya hajat sepenuhnya adalah warga desa," ujarnya, Kamis (02/09/2021).
2. Berikan sanksi teguran lisan
Pihak partai kemudian memberikan sanksi berupa teguran lisan ke Basroni. Sanksi tersebut diberikan karena seharusnya Basroni menjadi suri tauladan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baharudin sendiri juga belum bertemu dengan Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung untuk membahas masalah ini. "Belum dibahas lebih lanjut lagi, tapi kemarin sudah kita berikan sanksi teguran lisan saja," tuturnya.
3. Ikuti proses hukum, berikan pendampingan ke Basroni
Baharudin juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke polisi. Mereka akan mematuhi semua aturan yang berlaku dalam kasus tersebut. Pihak partai sendiri juga memberikan pendampingan hukum kepada Basroni. "Nanti ada pendampingan hukum yang kita berikan ke Basroni, karena saat ini kasusnya sudah ditangani polisi." pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Wayangan Anggota DPRD Tulungagung
4. Polisi dalami kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan
Sebelumnya polisi memastikan akan memproses kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni. Mereka telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Basroni menggelar acara wayangan, saat penerapan PPKM Level 4 berlangsung.
Baca Juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Ini Pengakuan Anggota DPRD Tulungagung