Retas Website KPU Jember, Dua Remaja Masukkan Gambar Porno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember berinsial DA (23) dan ZFR (14) ditangkap Subdit V Siber Polda Jawa Timur (Jatim). Kedua pelaku bukan warga Jatim, DA ialah warga Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan dan ZFR warga Anyar, Serang, Banten.
"Tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatra, yaitu Sumatra Selatan. Ada dua tersangka dan ini menjadi tindakan tegas, khususnya kejahatan siber," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10/2020).
1. KPU Jember lapor polisi
Peretasan bermula dari adanya laporan dari KPU Jember yang masuk meja polisi, Selasa (6/10/2020). Website resmi KPU Jember tiba-tiba muncul gambar porno. Selanjutnya tim siber polda melakukan penelusuran. Hasilnya, diketahui ada dua pelaku yang meretas yakni DA dan ZFR.
"ZFR tidak kami lakukan penahanan (masih di bawah umur). Satu tertangkap (DA) di Sumsel, satu di Serang (ZFR) tidak kami lakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
2. Tersangka hanya ingin pamer kemampuan meretas website
Terkait motif dua tersangka, Gidion menyampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan politik. Keduanya yang berkenalan lewat Facebook bermaksud menunjukkan eksistensinya.
Mereka ingin pamer kemampuan dan dapat pengakuan di grup Palembang Cyber. DA berperan sebagai peretas akun website. Kemudian ZFR yang memasukkan gambar tak senonoh dalam website tersebut.
"Yang buka kuncinya DA. Analogi kehidupan realnya, DA menemukan rumah yang pagarnya pendek, kuncinya gampang dibuka dan dibuka lah pintunya. Lalu yang memunculkan gambar itu ZFR, pelajar SMP, makanya tidak kami lakukan penahanan," kata Gidion.
Baca Juga: Khas Jember, Resep Prol Tape Keju Tanpa Mixer yang Super Lembut
3. Berbekal ponsel, laptop, dan ruter
Kedua remaja itu hanya berbekal ponsel, laptop, dan ruter. Gidion melanjutkan, dua orang itu dijerat Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 UU 1 Tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: 18 Hacker Asal Tandes Jadi Tersangka Pembobol Kartu Kredit Luar Negeri