Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar Palsu Senilai USD 1.000 di Surabaya 

Diringkus di sebuah hotel saat akan melakukan transaksi

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus peredaran dolar Amerika (USD) palsu pada 18 Desember 2019. Satu pengedar asal Jember berinisial MY (53) diringkus di salah satu hotel kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.

1. Berawal dari laporan masyarakat

Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar Palsu Senilai USD 1.000 di Surabaya Konferensi pers rilis ungkap kasus uang palsu di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (6/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, terbongkarnya kasus uang palsu tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada 16 Desember 2019. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di salah satu hotel yang dilaporkan esok harinya.

"Pada 18 Desember 2019 penyidik membawa surat perintah tugas lengkap (untuk) menangkap MY yang akan melakukan transaksi uang Dolar Amerika palsu," ujarnya saat gelar rilis di Mapolda, Senin (6/1).

2. Modusnya dijual dengan harga murah

Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar Palsu Senilai USD 1.000 di Surabaya Konferensi pers rilis ungkap kasus uang palsu di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (6/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dolar palsu ini rencananya dijual kepada orang dari Jakarta. Dipatok harga satuan Rp8 ribu per satu dolar Amerika. Harga tersebut tentunya sangat menggiurkan. Mengingat harga satu dolar Amerika saat ini senilai Rp14 ribu.

"Kami temukan ada 10 bendel USD. Totalnya ada 1.000 USD. Kami kalkulasikan bisa mencapai Rp1 miliar lebih," kata Pitra.

Baca Juga: Bos MeMiles, Residivis Investasi Bodong Diringkus Polda Jatim

3. Dolar palsu dibeli dari orang Solo

Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar Palsu Senilai USD 1.000 di Surabaya Konferensi pers rilis ungkap kasus uang palsu di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (6/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah ditelusuri, polisi menemukan fakta bahwa MY membeli dolar palsu itu kepada seseorang berinisial ST yang berdomisili di Solo. Saat ini polisi masih mengejarnya, diduga kuat dia ialah oknum yang memproduksi uang palsu ini.

"Ini ada yang kami kejar (ST). Karena dia (MY) tidak membuat, dia ambil di temannya ST," lanjut perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar Palsu Senilai USD 1.000 di Surabaya Konferensi pers rilis ungkap kasus uang palsu di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (6/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuaan uang negara atau bank. Ia pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," tandas Pitra.

Baca Juga: Produksi Uang Palsu, Dua Pria Asal Jember Dibekuk Polisi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya