Korupsi Dana Hibah, Staf Ahli Sahat Divonis 4 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi divonis 4 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Diketahui, Rusdi ialah terdakwa korupsi suap dana hibah pokok pikiran (pokir) yang menyangkut Sahat.
"Dengan ini tedakwa dijatuhi hukuman 4 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," ujar Hakim Ketua, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Rusdi terbukti bersalah menggalar Pasal 12 a Juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini merujuk pada hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," kata hakim ketua.
Putusan terhadap Rusdi ini sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa juga menuntut terdakwa 4 tahun pidana penjara.
Atas putusan tersebut Rusdi dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU KPK menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima putusan" ujar Jaksa Arif Suhermanto.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara