2 Bakal Pasang Calon Belum Ditetapkan, Ini Penjelasan KPU dan Timses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 19 kabupaten/kota telah menetapkan 40 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2020. Padahal, ada 42 bakal paslon yang mendaftar. Nah, ternyata ada dua bakal paslon di dua daerah yang belum ditetapkan. Yakni Bapaslon Sidoarjo, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik dan Bapaslon Malang, Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
1. Kelana-Dwi Astutik ditetapkan pada 28 September
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, Bapaslon Sidoarjo, Kelana-Dwi Astutik belum ditetapkan karena pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran, baru selesai dilaksanakan pada Selasa (22/9/2020). Molornya tes kesehatan disebabkan Dwi Astutik sempat positif COVID-19.
"Sehingga untuk pasangan Kelana-Dwi Astuti kita rencanakan untuk ditetapkan tanggal 28 September. Tapi dua paslon lain yang mengikuti Pilkada Sidoarjo sudah ditetapkan," ujar Anam, Kamis (24/9/2020).
2. Heri-Gunadi direncanakan pada 5 Oktober
Sementara alasan belum ditetapkannya Bapaslon Malang, Heri Cahyono-Gunadi Handoko lantaran Heri dilaporkan terjangkit virus SARS CoV-2. Sehingga, tahapan tes kesehatan bagi bapaslon jalur perseorangan atau independen ini harus ditunda terlebih dahulu.
"Malang Kabupaten ini (rencananya) kita tetapkan tanggal 5 Oktober," kata Anam.
Baca Juga: Satu Cakada Positif COVID-19 Daftar di KPU Kabupaten Sidoarjo
3. Timses Kelana-Dwi Astutik jelaskan perihal molornya penetapan bapaslonnya
Ketua Tim Pemenangan Kelana-Dwi Astutik, Masnuh meminta semua pihak khususnya para pendukung untuk bersabar. Penetapan bapaslon yang diusung PDIP dan PAN ini hanya soal waktu karena memang hasil tes kesehatan keluarnya tidak bersamaan.
"Ya, masih proses verifikasi administrasi, karena hasilnya (tes kesehatan) kan tidak keluar bersamaan dengan dua Paslon lainnya. Semua orang tahu karena soal Covid-19," jelasnya di Sidoarjo, Rabu (23/9/2020) malam.
Sebenarnya, lanjut Masnuh, surat kesehatan untuk Dwi Astutik sudah keluar tapi pada 21 September. "Karena keluarnya di tanggal 21, aturannya menunggu ada space hari kira-kira sampai 24 dan ditambah lagi tiga hari. Kalau diberi kesempatan sampai tanggal 27 sudah selesai, maka tanggal 28 insyaallah bisa ditetapkan," paparnya.
"Jadi urusan berkas sebenarnya sudah selesai, hanya karena ada jeda waktu yang harus sesuai dengan aturan. Ini hanya masalah berkas kesehatan yang hasilnya keluar tidak bersamaan," dia menambahkan.
Baca Juga: Sudah Negatif, Bakal Calon Bupati Malang Akan Swab Ketiga