Polisi Jember Tangkap Lima Penimbun BBM Bersubsidi

Mereka adalah aktor dari kelangkaan BBM

Jember, IDN Times - Polres Jember  menangkap lima orang yang menjadi dalang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Masing-masing ditetapkan menjadi tersangka dan satu orang masih dalam pencarian atau buron. 

1. Sehari mampu timbun 200 liter

Polisi Jember Tangkap Lima Penimbun BBM BersubsidiAtrean BBM di SPBU. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Kapolres Jember, AKBP M Nurhidayat mengatakan, pengungkapan rentetan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berawal dari penggerebekan di Kecamatan Pakusari. Seorang tersangka berinisial FR (43) digelandang berikut barang bukti pada 20 Juli lalu.

FR kedapatan menimbun solar menggunakan sebuah drum. Sedikit demi sedikit FR membeli solar dari SPBU dan kemudian menyimpannya. Dalam satu hari, FR mampu melakukan penimbunan hingga 200 liter solar. FR sengaja tidak segera menjual solar tersebut hingga terjadi kelangkaan dan menyebabkan harganya lebih mahal.

"Sehari pelaku bisa empat hingga lima kali untuk membeli solar ini. Selanjutnya solar itu ditampung di sebuah drum sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga mahal," kata Nurhidayat dalam keterangannya, dikutip IDN Times pada Sabtu (29/7/2023).

2. Tersangka terus bertambah

Polisi Jember Tangkap Lima Penimbun BBM BersubsidiIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi telah menyita 12 jerigen berisi penuh solar dari rumah FR. Selain itu, polisi juga mengantongi bukti lain berupa 2 unit drum. Dari penangkapan FR tersebut, penyelidikan terus berkembang. Polisi selanjutnya menangkap penimbun lainnya di Kecamatan Kencong. Pria berinisial MNS (53) ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara untuk tersangka MNS melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Barang bukti berupa mobil modifikasi dan jerigen berisi BBM dam sejumlah barang bukti lainnya sudah dikantongi," katanya.

3. Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 M

Polisi Jember Tangkap Lima Penimbun BBM Bersubsidipixabay.com

Dari dua kasus tersebut, penyelidikan semakin diperluas hingga akhirnya lima orang berhasil ditangkap atas kasus serupa. Nurhidayat menegaskan, masing-masing dari pelaku penimbunan memiliki motif dan cara yang berbeda dalam operasinya. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar dugaan adanya sindikat dari masing-masing tersangka.

"Setiap tersangka punya kelompok sendiri dan modus yang berbeda. Jadi beda jaringan dan ini masih kita kembangkan lagi," katanya.

Setiap tersangka selanjutnya dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga: Tiga Kota di Jatim Diproyeksikan Jadi Lokasi Daftar BBM Subsidi

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya