Devi Athok Curhat 5 Bulan Tak Bekerja Demi Perjuangkan Keadilan

Minta hakim berikan vonis adil untuk pembunuh anaknya

Malang, IDN Times - Ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13), Devi Athok curhat jika sudah 5 bulan tidak mencari nafkah demi memperjuangkan keadilan untuk kedua putrinya. Ia menceritakan kalau kini armada truk dan perkebunan tebu miliknya terbengkalai.

"Saya sebelumnya bekerja sebagai pemborong tebu dan angkutan. Tapi sekarang sudah tidak bekerja, sehingga armada truk dan perkebunan saya terbengkalai. Untuk fokus berjuang dan sudah 2 kali habis aksi di PN Surabaya," jelasnya saat menonton siaran live vonis hakim PN Surabaya pada Kamis (09/03/2023).

Namun, ia merasa perjuangannya belum membuahkan hasil yang diinginkan jika melihat kemajuan persidangan Laporan Model A di PN Surabaya. Oleh karena itu, ia berharap ada hukuman maksimal untuk para terdakwa.

1. Kecewa dengan sidang Laporan Model A

Devi Athok Curhat 5 Bulan Tak Bekerja Demi Perjuangkan KeadilanKeluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Devi Athok mengatakan kecewa dengan jalannya sidang Laporan Model A di PN Surabaya. Karena menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan dan bukti di lapangan pada tanggal 1 Oktober 2022.

Ia menceritakan saat menjadi saksi di terdakwa eks Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, ia sempat diusir oleh hakim. Ia juga mengatakan jika hakim menekan dirinya terkait perihal donasi yang ia tolak.

"Kenapa saya masih melawan dan bersuara. Memang saya sangat menolak donasi, karena jangan tukar nilai kedua anak saya dengan rupiah," tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Undang Korban Kanjuruhan ke Grahadi, Devi Athok Tidak

2. Menurutnya ada kejanggalan di PN Surabaya

Devi Athok Curhat 5 Bulan Tak Bekerja Demi Perjuangkan KeadilanKeluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok saat memperlihatkan foto jenazah anaknya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ia juga menyebut banyak kejanggalan di PN Surabaya. Mulai dari intimidasi dari anggota Brimob kepada jaksa dan hakim. Kemudian ia tidak mendapat kebebasan saat berada di PN Surabaya. Kemudian ia merasa pertanyaan-pertanyaan antara jaksa dan pengacara seperti sudah terskenario, tidak subjektif dan tidak sesuai kenyataan di Stadion Kanjuruhan.

"Misalnya tentang otopsi kedua anak saya yang pertanyaannya membantah jenazah anak saya meninggal karena gas air mata. Dan mereka membantah statement saya bahwa anak saya meninggal karena gas air mata. JPU dan pengacara terdakwa bilang anak saya meninggal karena diinjak-injak," ujar Devi.

Ia juga menyoroti pengacara toda terdakwa Polri yang berasal dari instansi kepolisian. Menurutnya itu merupakan kejanggalan yang jelas-jelas terlihat.

3. Harapan pada Laporan Model B

Devi Athok Curhat 5 Bulan Tak Bekerja Demi Perjuangkan KeadilanKeluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Devi Athok menceritakan kalau Laporan Model B sudah mulai dalam tahapan pemeriksaan para penembak gas air mata, Kanit Propam Polsek Singosari, Kabag Ops Polres Malang, dan Kabag Ops Polsek Singosari. Kemudian masih menunggu sidang di PN Surabaya selesai, karena barang buktinya masih dipakai di sana.

"Saya mohon penegak hukum untuk segera menaikkan Laporan Model B jadi penyidikan. Contohnya pengerusakan kantor Arema FC secepat itu ditangani dan menangkap pelaku yang dikriminalisasi. Tapi kenapa laporan saya sudah 5 bulan jalan di tempat, tidak ada yang ditahan," tegasnya.

Baca Juga: Tak Surut Lawan Intimidasi, Devi Athok Cari Keadilan Dua Putrinya

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya