Epidemiolog Ungkap Alasan Pelonggaran Syarat Perjalanan

Rate of Transmission (RT) COVID-19 kurang dari 1 

Surabaya, IDN Times - Sejumlah pelonggaran diberikan kepada pelaku perjalanan. Kewajiban tes COVID-19 bagi perjalanan domestik maupun mancanegara sudah tidak diberlakukan, syaratnya jika sudah vaksinasi COVID-19 lengkap alias dua dosis.

Aturan yang berlaku sejak pekan lalu ini pun dikomentari Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani. Dia mengungkap alasan yang membuat aturan tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan dicabut oleh pemerintah Indonesia.

1. Rate of transmission kurang dari 1

Epidemiolog Ungkap Alasan Pelonggaran Syarat PerjalananIlustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Laura mengatakan perkembangan COVID-19 yang terjadi di Indonesia sudah terkendali. Hal itu dapat dilihat dari data pantauan COVID-19 yang menunjukan Rate of Transmission (RT) COVID-19 di Indonesia kurang dari satu.

“Memang kasusnya sudah bisa dikatakan terkendali karena RT, Rate of transmission ini kurang dari satu. Jadi untuk penyakit menular ketika RT kurang dari satu maka tingkat penularannya bisa dikatakan nol, artinya tidak terjadi penyebaran,” ujarnya.

Jika RT menunjukan hasil satu maka satu orang pengidap COVID-19 dapat menularkan kepada satu orang lainnya. Selain itu, jika RT di bawah satu dapat diasumsikan bahwa penularan itu tidak ada, sehingga kasus COVID-19  tidak akan melonjak secara signifikan.

Baca Juga: Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 Syaratnya

2. Pelacakan kasus sudah sesuai standar WHO

Epidemiolog Ungkap Alasan Pelonggaran Syarat PerjalananBendera berkibar di kantor pusat WHO di Jenewa, Swiss (who.int)

Berdasarkan laporan laman resmi satgas penanganan COVID-19, pelacakan kasus COVID-19 di Indonesia sudah standar dengan ketentuan WHO. Yakni, satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu. Dari hasil pemeriksaan tersebut,  positivity rate atau persentase kasus positif yang ditemukan pada sejumlah orang yang diperiksa terus mengalami penurunan.

Tercatat pada bulan April minggu pertama Positivity rate di angka 3,77 persen, kemudian terus menurun hingga Mei minggu ketiga positivity rate berada di angka 0,34 persen. Angka tersebut mengalami penurunan 0,03 persen dibandingkan minggu sebelumnya.

3. Vaksinasi hampir 100 persen

Epidemiolog Ungkap Alasan Pelonggaran Syarat Perjalananilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis).

Lebih lanjut Laura menuturkan, cakupan vaksinasi COVID-19 di Indonesia cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari sebagian besar penduduk Indonesia telah  menerima vaksin dosis lengkap. Data Kementerian Kesehatan, sasaran vaksinasi COVID-19 sudah mencapai 95,65 persen.

Pencapaian itu tidak terpaut jauh dengan cakupan dosis tahap dua  yang sudah mencapai 80,09 persen. “Dengan baiknya cakupan vaksinasi yang ada di masyarakat kita, ini juga berdampak pada penyebaran Covid yang juga menurun dan kondisi imunitas terhadap COVID-19.

"Ini membuat pemerintah menjadi confident untuk melakukan pelonggaran tentang protokol kesehatan. Salah satunya yaitu dengan kebijakan tidak memberlakukan untuk test swab atau tes Covid tetapi dengan persyaratan sudah di vaksin,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar 'Pemain' Pupuk Bersubsidi, 21 Orang Jadi Tersangka

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya