Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Warga Perumahan Dharmahusada Surabaya Tolak Pembangunan Kos-kosan
    Spanduk penolak pembangunan kos-kosan di Dharmahusada Surabaya. (Dok. Istimewa)

    Surabaya , IDN Times - Warga Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya berbondong-bondong melakukan penolakan terhadap usaha kos-kosan di lingkungan mereka. Penolakan tersebut karena warga khawatir akan menganggu kenyamanan dan memicu munculnya masalah sosial.

    Bentuk penolakan itu mereka tuangkan dengan memasang spanduk di sudut-sudut perumahan. "Kami Warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo Menolak Adanya Kos-kosan di Lingkungan Kami," isi spanduk yang dipasang warga.

    Kuasa hukum warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo, Jozua Poli mengatakan, penolakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak yang telah diundangkan sejak 31 Maret 2026. "Dalam aturan tersebut, kawasan zona perumahan secara tegas dilarang untuk diperuntukkan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar," ujar Jozua Poli, Sabtu (25/7/2026.

    Jozua menjelaskan, Perda No. 4/2026 Pasal 1 membedakan secara terperinci antara 'Rumah Kos' dan 'Kos-Kosan'. Rumah kos adalah tempat tinggal yang sebagian kamarnya disewakan. Sementara, kos-kosan merupakan bangunan yang seluruh bangunannya diperuntukkan untuk keperluan komersial melalui sistem sewa kamar.

    Ia menyebut, tak cuma melarang pembangunan kos-kosan, di zona perumahan (Pasal 11 ayat 3), aturan tersebut juga menetapkan kriteria ketat untuk usaha kos-kosan di luar zona perumahan. Di antaranya, batas maksimal luas lantai bangunan 300 meter persegi, kewajiban menyediakan lahan parkir internal di dalam persil, penentuan penghuni satu jenis kelamin atau keluarga, hingga larangan menyewakan secara harian.

    "Kawasan Dharmahusada Permai Blok V selama ini dikenal sebagai pemukiman yang tenang dan memiliki lokasi strategis karena berdekatan dengan dua perguruan tinggi besar, yakni Universitas Airlangga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta pusat perbelanjaan Galaxy Mall," jelasnya.

    Ia menilai, tingginya permintaan hunian sewa di kawasan ini dinilai memicu segelintir pihak memanfaatkan peluang bisnis tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

    "Menurut warga, berdirinya usaha kos-kosan berisiko memicu lonjakan volume sampah, kemacetan di jalan lingkungan, krisis lahan parkir, penumpukan kendaraan di bahu jalan, hingga potensi gangguan keamanan akibat lemahnya pendataan penghuni pendatang," terangnya.

    Atas dasar itu, Jozua meminta seluruh pihak, termasuk pengembang dan dinas pemerintah kota terkait, untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan kenyamanan warga setempat.

    "Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan" pungkas Jozua.

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Article