Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wakil Bupati Bojonegoro Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Suasana sidang praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Rabu (13/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Sidang Praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto digelar perdana hari ini, Rabu (13/4/2022) di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui Kuasa Hukumnya, M Sholeh, Budi menggugat Polda Jawa Timur sesuai surat: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby. Praperadilan ini dilayangkan oleh Budi lantaran kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan dihentikan oleh Polda Jatim. 

1. Pihak Polda Jatim tak datang, sidang ditunda

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tonggani di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Sayangnya, Hakim menyatakan bahwa sidang harus ditunda. Hal ini karena, Polda Jatim sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan. 

"Termohon akan kami panggil kembali pada Rabu (20/4/2022), demikian persidangan praperadilan kali ini, dinyatakan selesai," ucap Hakim Tonggani, kemudian memukul palu sebagai pertanda sidang usai, Rabu (13/4/2022).

2. Penundaan dinilai akan memperlambat penyelesaian masalah

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. Dok Instagram budiirawanto.bjn

Sementara itu, Kuasa Hukum Wakil Bupati Bojonegoro, M Sholeh menyatakan kecewa dengan adanya penundaan tersebut. Penundaan ini justru akan memperlambat penyelesaian masalah.

"Kita kecewa atas ketidakhadiran kuasa dari Polda Jatim, kalau taat hukum, baik aparat atau masyarkat biasa idealnya hadir," ujarnya.

3. Keputusan SP3 dalam penyelidikan Polda Jatim dinilai cacat hukum

Suasana sidang praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Rabu (13/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Menuturnya, keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jatim dinilai cacat hukum. Hal ini karena pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP.

"Menurut kami SP3 ini bahasa yang digunakan adalah keterangan ahli ITE dan bukan pidana, yang menerangkan masuk ITE atau tidak, bukan pada ini perbuatan pidana atau tidak," sambungnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan gugatan praperadilan di persidangan PN Surabaya agar hakim dalam keputusannya bisa meminta penyidik melanjutkan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro ini. 

Ia telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi. Mulai dari surat SP3 itu, saksi yang disebut masuk dalam WhatsApp Group (WAG) yang dipermasalahkan, hingga para ahli. 

Untuk diketahui, Wakil Bupati Bojonegoro melaporkan Bupati Bojonegoro ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik di grub WhatsApp. Setelah Polda Jatim melakukan penyelelian, Polda Jatim menyatakan menghentikan kasus tersebut melalui SP3, hal ini karena kasus tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us