Tingkat Partisipasi Pilkada Kabupaten Malang 2024 Menurun

Malang, IDN Times - Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 tampaknya kurang disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Malang. Bagaimana tidak, tahun ini jumlah partisipasi masyarakat Kabupaten Malang di Pilkada hanya 1.237.260 suara dari 2.060.576 Daftar Pemilih Tetap (DPT), artinya tingkat partisipasi masyarakat hanya 60,01 persen, sementara 39,09 persen atau 823.316 orang memilih golput.
Sementara pada Pilkada Kabupaten Malang 2020, tingkat partisipasi masyarakat mencapai 60,48 persen atau 1.214.787 orang menggunakan hak suaranya dari 2.008.544 DPT. Sehingga tercatat 793.757 orang atau 39,52 persen memilih golput.
1. KPU Kabupaten Malang menduga jarak TPS yang jauh jadi faktor turunnya partisipasi masyarakat

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan memang ada penurunan partisipasi masyarakat sekitar 0,3 persen dibandingkan Pilkada Kabupaten Malang 2020. Ia menduga jika berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jadi penyebabnya, karena masyarakat harus memilih di TPS yang jaraknya lebih jauh dari biasanya.
KPU Kabupaten Malang sendiri mendirikan 4.041 TPS di 33 kecamatan pada Pilkada 2024. Sementara pada Pilkada 2020, KPU Kabupaten Malang mendirikan sebanyak 4.969 TPS di 33 kecamatan.
"Evaluasi kami sementara yang secara nampak, jumlah pemilih dalam 1 TPS pada Pilkada 2020 dengan sekarang lebih banyak. Kemarin saat Pilkada 2020 paling banyak ada 400 pemilih dalam 1 TPS, tapi sekarang ada 600 pemilih dalam 1 TPS. Itu akan berkonsekuensi pendirian TPS bisa jadi berjarak lebih jauh dengan domisili pemilih," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024).
2. KPU Kabupaten Malang beberkan banyak masyarakat yang tidak mengembalikan Surat C Pemberitahuan

Selain itu, pria yang akrab disapa Dika ini mengungkapkan jika banyak masyarakat yang tidak mengembalikan Surat C Pemberitahuan dari KPU Kabupaten Malang. Ia mengatakan Surat C Pemberitahuan ini tidak dikembalikan antara karena pemilik suara tidak bisa ditemui di rumah atau karena sudah pindah domisili tapi tidak melakukan pemberitahuan.
"Kalau C pemberitahuan kita siapkan sesuai DPT, tapi ketika tidak tersampaikan, mungkin karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sudah pindah (domisili) atau tidak dapat ditemui, mereka yang tidak dapat ditemui bisa jadi menganggap tidak perlu datang ke TPS. Padahal sejatinya yang sudah terdaftar di DPT tanpa membawa C pemberitahuan hanya dengan membawa KTP atau data penduduk sudah dapat datang ke TPS," jelasnya.
3. KPU Kabupaten Malang juga punya PR pada suara tidak sah

Tidak hanya tingkat partisipasi, KPU Kabupaten Malang juga memiliki Pekerjaan Rumah (PR) pada jumlah suara tidak sah yang mencapai 55.760 suara. Dika mengatakan suara tidak sah ini kebanyakan karena pencoblosan di luar kolom, dicoblos lebih dari 1 kali, sampai tidak dicoblos sama sekali.
"Kita menyampaikan sosialisasi sesuai ketentuan. Misal, dalam satu kolom bisa dicoblos nomor urut, nama dan gambar paslon. Tidak keluar dari paslon lain," tandasnya.
Perlu diketahui, Pilkada Kabupaten Malang 2024 dimenangkan oleh calon petahana Muhammad Sanusi-Lathifah Shohib dengan perolehan 782.356 suara atau 66 persen. Sementara rivalnya, Gunawan HS-Umar Usman memperoleh 399.144 suara atau 34 persen.