Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Masuk Batas Akhir, Belum Ada Gugatan Sengketa Pilgub Jatim

KPU Jatim saat rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jatim, Minggu (8/12/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) telah memasuki batas akhir pengajuan gugatan atau perselisihan. Diketahui, KPU Jatim menyebut bahwa batas waktu pengajuan gugatan ialah tiga hari setelah penetapan. Nah, penetapan sendiri sudah dilakukan 9 Desember lalu.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada paslon yang mengajukan perselisihan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024. Meski kubu paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tak mau menandatangani berita acara dan berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum ada (gugatan dari tim Risma-Gus Hans), berdasarkan penetapan pada Senin (9/12/2024), paling lambat pengajuan gugatan hari ini (11/12/2024)," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (11/12/2024).

Umam menjelaskan, bahwa memang setiap paslon mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim. Nantinya, gugatan yang diajukan itu akan diteliti, ditelaah dan dikonfirmasikan. Sehingga diterima atau ditolak menjadi keputusan MK.

"Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran)," katanya.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz mengungkap alasan tak mau tanda tangan berita acara. Pihaknya, menilai proses Pilgub 2024 terdapat ketidaknormalan atau keanehan, atau terdapat anomali berdasarkan SiRekap.

“Jumlah pemilih di TPS mencapai di atas 90 persen DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2780 TPS di Kabupaten Kota,” bebernya.

Aziz mengungkapkan, dimana selisih paslon nomor urut 2 mencapai 743.784 suara dibandingkan paslon nomor urut 3 dan persentase terbesarnya ada di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. “Khusus Sampang terdapat 13 Desa, dan di Pamekasan terdapat 2 Desa, yang jumlah pemilih di semua TPS-nya mencapai 100 persen,” katanya.

Tak sampai di situ, kubu Risma - Gus Hans berencana melakukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tentu sesuai dengan ketentuan, itu pascapenetapan dari KPU. Maksimal di tiga hari, kemudian setelah dimasukkan ada jedah perbaikan dari Mahkama Konstitusi itu sebelum diregister,” katanya.

Bahkan pihaknya mengaku telah mengantongi bukti bukti yang akan dibawa ke MK. “Bukti bukti sudah kami kantongi. Jadi kalau bicara bukti, kami sudha pegang,” imbuhnya.

Di antara bukti yang dimiliki adalah data dari SiRekap atau aplikasi sistem informasi rekapitulasi, dengan total sebanyak 97 persen. “Jadi itu data-data yang tersaji, dan juga ada data data hasil kerja para saksi, relawan dan melakukan verifikasi,” terangnya.

Melalui metode wawancara langsung di lapangan, pihaknya bersama tim mengukur perihal terstrukturnya, sistematisnya, dan masifnya (TSM). Menurutnya tidak menjadi TSM jika kesalahan terjadi di satu tempat.

“Kalau kemudian banyak tempat, representasi secara proporsional, maka TSM itu kami duga kuat terjadi,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us