Kubu Risma Mau Gugat ke MK, KPU: Waktunya 3 Hari

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) tak mempermasalahkan adanya Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kubu paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menuding ada kecurangan yang Terstruktuf, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Jatim 2024. Mereka pun kini mengumpulkan bukti untuk dibawa ke MK.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menuturkan, penyelenggara Pemilu memberi ruang keberatan tersebut sesuai dengan koridor hukum. “Prinsipnya, koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan dengan hasil yang kami tetapkan, kami beri ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
"Dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah Mahkamaj Konstitusi,” tambah Aang.
Diketahui secara rinci perolehan suara paslon 1 1.797.332 suara Paslon 2 memperoleh 12.192.165 suara, paslon 3 memperoleh 6.743.095 suara. Paslon 2 menang di 36 kabupaten/kota. Paslon 3 menang di 2 kota dan paslon 1 tidak menang di kabupaten/kota manapun.
Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz mengungkap alasan tak mau tanda tangan berita acara. Pihaknya, menilai proses Pilgub 2024 terdapat ketidaknormalan atau keanehan, atau terdapat anomali berdasarkan SiRekap.
“Jumlah pemilih di TPS mencapai di atas 90 persen DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2780 TPS di Kabupaten Kota,” bebernya.
Aziz mengungkapkan, dimana selisih paslon nomor urut 2 mencapai 743.784 suara dibandingkan paslon nomor urut 3 dan persentase terbesarnya ada di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. “Khusus Sampang terdapat 13 Desa, dan di Pamekasan terdapat 2 Desa, yang jumlah pemilih di semua TPS-nya mencapai 100 persen,” katanya.
Tak sampai di situ, kubu Risma - Gus Hans berencana melakukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tentu sesuai dengan ketentuan, itu pascapenetapan dari KPU. Maksimal di tiga hari, kemudian setelah dimasukkan ada jedah perbaikan dari Mahkama Konstitusi itu sebelum diregister,” katanya.
Bahkan pihaknya mengaku telah mengantongi bukti bukti yang akan dibawa ke MK. “Bukti bukti sudah kami kantongi. Jadi kalau bicara bukti, kami sudha pegang,” imbuhnya.
Di antara bukti yang dimiliki adalah data dari SiRekap atau aplikasi sistem informasi rekapitulasi, dengan total sebanyak 97 persen. “Jadi itu data-data yang tersaji, dan juga ada data data hasil kerja para saksi, relawan dan melakukan verifikasi,” terangnya.
Melalui metode wawancara langsung di lapangan, pihaknya bersama tim mengukur perihal terstrukturnya, sistematisnya, dan masifnya (TSM). Menurutnya tidak menjadi TSM jika kesalahan terjadi di satu tempat.
"Kalau kemudian banyak tempat, representasi secara proporsional, maka TSM itu kami duga kuat terjadi,” tegasnya.