Kubu Risma-Gus Hans Tak Mau Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim

Surabaya, IDN Times - Saksi Padangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans enggan menandatangani berita acara rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Pilgub Jatim 2024.
Sementara saksi dari paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim dan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak kompak menandatangani berita acara tersebut. Kendati tak ditandatangani saksi paslon nomor urut 3, KPU Jatim tetap mengesahkan atau menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024.
"Dari tiga pasangan calon yang mengirimkan masing masing saksi, ada satu saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara yang kami tetapkan,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Selasa (10/12/2024).
Hasil rekapitulasi yang ditetapkan pada Senin (9/12/2024) malam itu, menempatkan paslon nomor urut 2, Khofifah - Emil menang di 36 kabupaten/kota dengan perolehan 12.192.165 suara. Paslon petahana ini hanya kalah di dua kota, Surabaya dan Mojerto yang dimenangkan Risma - Gus Hans.
Sementara itu, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz mengungkap alasan tak mau tanda tangan berita acara. Pihaknya, menilai proses Pilgub 2024 terdapat ketidaknormalan atau keanehan, atau terdapat anomali berdasarkan SiRekap.
"Jumlah pemilih di TPS mencapai di atas 90 persen DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2780 TPS di Kabupaten Kota,” bebernya.
Aziz mengngkapkan, dimana selisih paslon nomor urut 2 mencapai 743.784 suara dibandingkan paslon nomor urut 3 dan persentase terbesarnya ada di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. “Khusus Sampang terdapat 13 Desa, dan di Pamekasan terdapat 2 Desa, yang jumlah pemilih di semua TPS-nya mencapai 100 persen,” katanya.
Tak sampai di situ, kubu Risma - Gus Hans berencana melakukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tentu sesuai dengan ketentuan, itu pascapenetapan dari KPU. Maksimal di tiga hari, kemudian setelah dimasukkan ada jedah perbaikan dari Mahkama Konstitusi itu sebelum diregister,” katanya.
Bahkan pihaknya mengaku telah mengantongi bukti bukti yang akan dibawa ke MK. “Bukti bukti sudah kami kantongi. Jadi kalau bicara bukti, kami sudha pegang,” imbuhnya.
Di antara bukti yang dimiliki adalah data dari SiRekap atau aplikasi sistem informasi rekapitulasi, dengan total sebanyak 97 persen. “Jadi itu data data yang tersaji, dan juga ada data data hasil kerja para saksi, relawan dan melakukan verifikasi,” terangnya.
Melalui metode wawancara langsung di lapangan, pihaknya bersama tim mengukur perihal terstrukturnya, sistematisnya, dan masifnya (TSM). Menurutnya tidak menjadi TSM jika kesalahan terjadi di satu tempat.
"Kalau kemudian banyak tempat, representasi secara proporsional, maka TSM itu kami duga kuat terjadi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Pasangan (TPP) paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprajitno enggan menanggapi dugaan kecurangan yang disampaikan oleh saksi dari paslon nomor urut 3. Ia memilih menghormati upaya yang dilakukan kubu Risma - Gus Hans.
"Saya kira kita sudah selesai, kita serahkan semuanya kepada KPU. Karena tahapan tahapan itu sudah dilalui. Dan tentunya ada Bawaslu di sana,” katanya.
"Kami menghormati apa yang direspons oleh paslon 03. dan tentunya kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Untuk persiapannya, kami sangat siap,” tegasnya menambahkan.