Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisatawan Surabaya

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisatawan Surabaya
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya Sih
  • Polres Malang menetapkan empat pria berinisial Y, A, Z, dan M sebagai tersangka penyerangan wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu pada 5 Mei 2026.
  • Tiga tersangka melakukan pengerusakan enam kendaraan wisatawan, sementara M menghasut warga lewat video pesta yang dibagikan melalui WhatsApp hingga memicu aksi penyerangan.
  • Ketiga pelaku pengerusakan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan M terancam hukuman 4 tahun sesuai Pasal 246 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Malang, IDN Times - Polres Malang akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penyerangan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Keempatnya adalah pria berinisial Y, A, Z, dan M yang merupakan warga Malang Raya.

1. Polisi menyebutkan 3 tersangka berperan dalam melakukan pengerusakan

Beberapa kendaraan wisatawan asal Surabaya yang dirusak di Pantai Wedi Awu, dengan kaca pecah dan garis polisi mengelilinginya.
Kendaraan wisatawan asal Surabaya yang dirusak di Pantai Wedi Awu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan jika mereka telah mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus penyerangan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu. Ia menjelaskan jika 3 tersangka berinisial Y, A, dan Z berperan melakukan pengerusakan. Sementara 1 tersangka berinisial M berperan sebagai orang yang menghasut aksi penyerangan ini.

"Tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka ini perannya berbeda-beda, ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat. Sementara 2 orang antara lain menggunakan atau berperan mencoret-coret kendaraan tersebut dengan cat semprot," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (8/5/2026).

Dalam kejadian ini, Taat mengungkapkan ada 6 buah kendaraan yang rusak diantaranya 1 unit mobil Hiace, 2 unit mobil Elf, 1 unit mobil Ertiga, dan 1 unit monil Avanza, dan 1 unit mobil Innova. Sementara untuk kendaraan kenis Innova, ia membeberkan jika pemiliknya bukan dari rombongan yang diincar oleh tersangka, hanya kebetulan mobil tersebut memiliki plat yang sama yaitu plat L.

2. Begink cara M melakukan penghasutan agar terjadi penyerangan

Beberapa kendaraan wisatawan dengan kaca pecah dipasangi garis polisi berwarna kuning di area Pantai Wedi Awu, Malang.
Kendaraan wisatawan asal Surabaya yang dirusak di Pantai Wedi Awu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar membeberkan jika peran M adalah menghasut dengan cara membagikan video lewat WhatsApp saat para wisatawan asal Surabaya ini berpesta di depan cottage Pantai Wedi Awu. Berkat video ini, banyak orang yang emosi sehingga mendatangi para wisatawan untuk melakukan penyerangan.

"Pada saat tersebut, tentunya orang tersebut (M) tidak berada di lokasi, yang tentu berada di sekitar tempat tinggalnya berkumpul. Ia kemudian menghasut dan pada akhirnya mereka ikut berangkat sampai dengan TKP," jelasnya.

"Ya kalau dari keterangannya itu memang dari bentuk spontanitas mereka. Karena rangkaian dari DJ, pemeriksaan kami rangkaian dari DJ adalah berbagai jenis lagu-lagu mulai dari lagu barat, kemudian lagu Indonesia, dan hal tersebut (lagu yang memprovokasi) tidak diiringi dengan adanya permainan dari DJ," sambungnya.

3. Para tersangka terancam hukuman 4 sampai 5 tahun

Seorang perwira polisi berbicara di depan mikrofon didampingi beberapa orang di ruangan dengan latar bendera merah putih dan tulisan menuju Polri yang presisi.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Hafiz menyebut jika ketiga tersangka yang melakukan penyerangan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Nasional tentang tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ketiga diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara untuk M akan dijerat dengan Pasal 246 KUHP Nasional tentang pidana penghasutan. Ia akan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More